SS Diletakkan Dibagasi Sepedamotor, "Warga Aek Manis Ditahan Petugas"

fokusliputan.com_Sibolga

Kronologisnya ; ketika pelaku berada dirumah dihubungi temannya dan kemudian bertemu di Fatimah dan setelah bertemu temannya memberikan uang sebesar Rp 1.100.000 dan kemudian menghubungi seseorang. Selanjutnya pelaku dan temannya menuju salah satu penjual nasi goreng dekat simpang Parombunan. 


Setelah sabusabu dibeli, diletakkan dibagasi honda beat warna hitam, lalu menemui teman pelaku disimpang pajak Inpres Sibolga. Lalu, menuju Parombunan Sibolga dan disimpang Parombunan, pelaku dihadang pihak yang berwajib, sedangkan teman pelaku melarikan diri.  

Adapun barang bukti (barbut) 01 bungkus kecil sabusabu (SS) terbungkus plastik bening terbalut kertas putih dan plastik hitam, dan 01 unit hp merk Nokia warna hitam. Dalam catatan kriminal pelaku, pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2018 dan dihukum dalam lapas kelas IIA Sibolga selama 01 tahun dan telah berumahtangga memiliki anak satu. 

Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa 11/06/2019 pukul 05.30 wib sedang berdiri di jalan SM.Raja Sibolga dan saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut dan plastik hitam yang ditemukan dalam kotak bagasi depan sebelah kiri sepedamotor (septor) yang dikenderai pelaku, ujar kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi tersebut dari masyarakat di jalan SM Raja Kel A.Habil Sibolga. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan bersama petugas melakukan penyelidikan , telah diamankan seorang laki-laki yang dicurigai (diduga) berdiri dipinggir jalan SM.Raja Sibolga dan setelah digeledah ditemukan barbut dan dilakukan tes urine pelaku positif Amphetamine dan Metamphetamin. Inisial pelaku MAP Als A,26 tahun, jalan KH A Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga. 

Pelaku mengenal orang yang membeli sabusabu lebih kurang 03 tahun dan mengetahui sebagai pengkonsumsi dan mengenal penjual sabusabu ketika sebagai penghuni Lapas kelas IIA Sibolga. Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga Sumatera Utara diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.