Pemakai SS Diamankan Petugas, “Barbut Hp Merk Samsung Dan Uang”

fokusliputan.com_Sibolga

Petugas berhasil mengamankan pelaku pemakai Sabu-Sabu (SS) dengan barang bukti 01 bungkus sabu-sabu dikemas dalam plastik bening 0,1 gram, 01 unit hp merk Samsung warna hitam putih, Uang sebanyak Rp 202.000. 


Kedua pelaku telah ditahan pada RTP Polres Sibolga karena diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg. 

Sat Narkoba Polres Sibolga_ Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan dibantu personil KBO Narkoba Ipda P.Sihotang melakukan lidik atas laporan masyarakat. (Sabtu 15/06/2019) sekitar pukul 03.45 wib, diamankan target saat duduk didepan tempat ibadah, inisial pelaku pertama PS Als L,30 tahun, wiraswasta, Jalan Budi Luhur nomor 16 Kelurahan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah /Jalan Merpati Gg Murni Kelurahan Aek Manis Sibolga. Pelaku kedua, HS Als H,24 tahun, nelayan, Jalan Simpang dekat tempat ibadah Kelurahan Kalangan Tapanuli Tengah . 


Dari HS Als H disita uang Rp 202.000 dan pelaku menjelaskan bahwa uang Rp 100.000 sebagai pembayaran sabusabu telah diberikan pada temannya.