Laptop Warga Sibolga Sumatera Utara Dicuri, Pelaku Masuk RTP

fokusliputan.com_Sibolga

Sebelum melakukan pencurian laptop, pelaku juga ada mengambil dua unit hp (seluler) masing masing merk Oppo warna merah dan warna putih sebagai barang bukti, dan ini juga dalam tahap pengembangan proses sidik Sat Reskrim Polres Sibolga. Untuk pelaku sendiri, telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 


Dalam catatan petugas, Jum'at  17/05/2019 sekitar pukul 10.00 wib, Erwinsyah Putra Pohan, usia 46 tahun, wiraswasta, jalan SM Raja nomor 91 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga telah melapor ke Polres Sibolga “memberitahukan bahwa pintu ruang kerja di jalan Zainul Arifin nomor 11 Sibolga telah terbuka dan selanjutnya saksi menchek dan melihat laptop sebanyak 02 unit telah hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 10.000.000. Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Selanjutnya, pelaku diamankan disalah satu warung jalan IL Nomensen Kelurahan Aek Nauli Sibolga, identitas pelaku ELS Als  L, 30 tahun, jalan Tapian nomor 72 Kelurahan Hutabarangan Sibolga. 

“Mencongkel pintu dengan menggunakan parang dan kemudian mengambil 2 unit laptop dan kemudian membawa laptop keluar dari lokasi dengan cara melompat pagar dan menuju tempat kost pelaku” 


Pengakuan Pelaku , menjual laptop merk Acer warna hitam kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 900.000 dan laptop merk HP dijual di jalan Merpati Sibolga melalui temannya seharga Rp 1.000.000. Uang hasil penjualan laptop telah habis digunakan oleh pelaku.