Akhirnya, Permasalahan Warga Teratasi, "Dimediasi Oleh Polresta Sibolga Sumatera Utara"

fokusliputan.com_Sibolga

Semua dapat diatasi dengan komunikasi yang baik. Diinformasikan,  telah dilakukan Mediasi permasalahan warga Jalan Mawar Gang Nias Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara. Kamis, (13 Juni 2019) sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di ruang kerja Kasat Intelkam Polres Sibolga.


Warga yang kontra tersebut, telah beberapa kali tidak dapat diselesaikan; baik di tingkat Kelurahan - Bhabinkamtibmas dan Kecamatan. 

Untuk mencapai hasil mediasi yang baik, Mediasi langsung dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Jonel Situmorang didampingi Humas Iptu R.Sormin,S.Ag dan dihadiri oleh Camat Sibolga Utara  Maslan Ida Rumapea, Lurah Simare-mare Mahmud Khadir, Lurah Sibolga Ilir  Mual Rianto Tamba, (sekaligus sebagai Pihak– I), Bhabinkamtibmas Sibolga Ilir Aiptu Charles Panjaitan, Bhabinkamtibmas Simare-mare Aiptu Herlan Matondang, Kanit I Sat Intelkam Bripka Pasma Pasaribu, Warga (Pihak -II) Lurus Hati Manao Jalan Mawar Gg Nias Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara, serta dihadiri beberapa perwakilan warga Jalan Mawar Gang Nias. 

Selanjutnya, inti permasalahan adalah diawali adanya perselisihan (pertengkaran) antara Pihak I atas nama Mual Rianto Tamba (warga yang telah lama berdomisili dilokasi tersebut sekaligus saat ini sebagai Lurah Sibolga Ilir) dengan Pihak -II atas nama Lurus hati manao (yang merupakan warga yang baru berdomisi di lokasi tersebut dan sedang mendirikan bangunan rumah). 

Akibatnya, berujung pada penutupan Jalan (gang) tersebut dengan batu kerikil oleh Pihak I . Dimana Pihak I mengatakan bahwa Jalan / Gang tersebut dibangun oleh Pihak I. Sementara adapun akses satu-satunya ke rumah Pihak II justru harus melalui jalan (gang) tersebut. 


Alhasil,  setelah dilakukan pertemuan dan mediasi oleh Kasat Intelkam, kini Kedua Pihak telah saling memaafkan dan berdamai secara kekeluargaan, serta Pihak I menyatakan tidak akan menutup akses  jalan (gang tersebut), kesepakatan ini ditandai dengan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama ditandatangani kedua belah pihak di Kantor Kecamatan.