Tunggu Biar Kutelp Ke Lapas, “Pelaku Diamankan dari Pondok Batu”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 dan divonis selama 3 tahun dan hukuman dilaksanakan di LP Tanjung Gusta dan kemudian pelaku dipindahkan ke LP Humbahas dan pelaku ditangkap saat menjalani hukuman bebas bersyarat dan belum berumah tangga. 


Baru-baru ini, pelaku kembali diamankan pada hari Sabtu 18/05/2019 pukul 02.00 wib ketika berdiri dipinggir jalan G.Subroto Tapanuli Tengah untuk menunggu pembeli dan saat itu dari tangan pelaku disita 01 bungkus sabu-sabu dan 1 buah hp. 

Kepada wartawan, Kapolresta Sibolga Sumatera Utara AKBP Edwin Harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg mengatakan ; Sat Narkoba Polres Sibolga telah mendapatkan informasi dari masyarakat di jalan G.Subroto Tapanuli Tengah. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan bersama tim satuan tugas KBO Narkoba Ipda P.Sihotang langsung melakukan cek lokasi undercover buy. 


Pernyataan kronologis ;  Sabtu 05/05/2019 pukul 22.00 wib, pelaku menghubungi ... (identitas telah dikantongi) yang dikenal pelaku ketika sama-sama penghuni Lapas Humbahas dengan mengatakan "Bg aku mau ngambil lagi bagaimana ?" dan dijawab "Tunggu biar kutelp ke Lapas" dan lebih kurang 15 menit, kemudian pelaku dihubungi dan dikatakan " Ntar lagi ada yang menelponmu,ikuti saja arahannya".Pukul 23.30 wib ada telp masuk ke hp pelaku dan menerangkan "Jemputlah" sehingga pelaku pergi menuju Lapas Tukka. 

Kemudian pelaku menghubungi orang yang telah menghubungi pelaku dengan mengatakan "Aku sdh disini" dan kemudian dijawab "Kau tengok dulu keatas, ini mau kulempar batu" dan kemudian pelaku melihat batu yang dilemparkan dan kemudian mengatakan "Oke kunampak bang" dan dijawab lagi "Ini kulempar sabunya" dan selanjutnya pelaku melihat benda yang dilempar dari dalam lapas dan kemudian pelaku mengambilnya dan membawanya kerumah pelaku dan tiba dirumah pelaku mengemasi barang sabu sesuai dengan harga jual. Dan kemudian pelaku ditelpon dan dijelaskan bahwa sabusabu sebanyak 50 gram/1,5 ons dengan harga Rp 40.000.000 dimana harga per/gram Rp.800.000. Setelah sabu sabu ada yang terjual, pelaku sudah transfer sebanyak 4 kali sejumlah Rp 20.000.000.- 

Selanjutnya, pada hari Sabtu 18/05 pukul 01.50 wib, pelaku ditelp dan minta sabu dengan paket Rp.1.000.000 dan tersangka menyuruh datang ke Pondok Batu dan menunggu di pinggir jalan. Kemudian, pelaku dihububungi ketika calon pembeli berjalan dan tepat didepan pelaku, dalam hal ini calon pembeli mengamankan pelaku serta menyita barang berupa sabu-sabu dari genggaman tangan dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku , dimana kamar tidur pelaku bekas garasi ditemukan barang barang.  

Berdasarkan keterangan; pelaku beli sabu sabu sudah ada 3kali dimana pertama bulan April 2019 sebanyak 10 jie/10 gram dan kedua April 2019 sebanyak 25 jie/25 gram dan ketiga 05/05/2019 barang berupa sabu sabu yang dibeli pertama dan kedua telah habis dijualkan pelaku. 

Selain menjualkan, pelaku juga konsumsi sabu sabu dan terakhir konsumsi sabu sabu hari Jum'at 17/05 pukul 10.00 wib dirumah pelaku kamar tidur. Dengan menjualkan sabu sabu dalam hal ini, pelaku beruntung dimana harga beli 1gram Rp 800.000 dan harga jual 1 gram sabu sabu Rp 1.400.000 dan 1 gram beruntung Rp 500.000 hingga Rp 600.000. 

Ganja yang ditemukan dari pelaku diperoleh dari ...(identitas telah dikantongi petugas) di Tukka awal Mei 2019 dan diperoleh secara cuma cuma. Pelaku telah dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1),(2) Subs pasal 112 ayat (1).(2) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barang bukti; Sabu sabu sebanyak 02 bungkus dimana 01 bungkus kecil dan 01 bungkus sedang dan setelah ditimbang beratnya 38,7 gram. 01 bungkus ganja terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 4,5 gram. 

01 unit hp merk Nokia warna putih, Uang sebanyak Rp 595.000. 03 buah mancis gas. 01 buah kotak persegi warna putih berisikan 06 buah pisau lipat.01 buah dompet kecil corak bunga, 25 potongan plastik bening, 02 buah pipet plastik ujung runcing. 01 buah timbangan digital kecil warna hitam silver. 01 buah alat hisap/bong menempel pipet plastik, 01 buh pipet kaca bekas bakaran sabu. Setelah pelaku berada di Polres Sibolga urine pelaku ditest dan positif mengandung Amphetamine dan Marijuana. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial YMW Als Y,32 tahun,wiraswasta, Jalan G.Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah Sumatera Utara.