Diduga, Pelaku Mengaku Barang Itu Dibeli Dari SibolgaJulu, "Masuk Sel"

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Identitas pelaku diketahui setelah pihak petugas menerima informasi dari masyarakat. Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota, Sumatera Utara tepatnya di Pinggir jalan. Identitas pelaku BASS Alias Ginda 34 Tahun, laki-laki, Supir, beralama Jalan K.S. Tubun nomor 19 Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota. 


Diinformasikan, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Humas Polres Tapanuli Tengah Iptu R.Sipahutar , kepada fokusliputan.com_menuturkan pelaku berhasil diamankan, waktu kejadian , Kamis (09 Mei 2019), sekitar pukul 20.00 Wib. “Tindak Pidana Narkoba”, dengan barang bukti 01 ( satu ) Paket kecil Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening  berat bruto 0.1 gram, 01 (satu) buah Handpone Nokia warna hitam biru dengan nomor GSM 082275233XXX. 

Petugas Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP.Martoni L,  SH bersama tim patroli melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Jalan Thamrin Kelurahan Kota Beringin berinisial BASS Alias Ginda. Selanjutnya, petugas membawa ke sebuah warung untuk dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari kantong sebelah kirinya, namun pada saat dilakukan pengeledahan, kawan kawan yang ada di tkp melarikan diri. 


Kemudian Petugas menyita barang bukti. Saat diintrogasi guna pengembangan, pelaku tidak mengetahui nama dan alamat yang menjual kepadanya, (diduga) hanya membeli di Sibolga Julu dan di cek ke tempat pembeliannya, tidak ditemukan lagi. Guna proses lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara.