Di Sibolga, Uang Rp 950.000, Gelang Mas 20 gram Serta Suratnya,”Hilang”

fokusliputan.com_Sibolga

Baru-baru ini, seorang warga melaporkan kejadian. Diinformasikan, Selasa 07/05/2019 sekitar pukul 16.30 wib, Masrida Simanjuntak, 41 tahun, pekerjaan ibu rumahtangga Jalan SM Raja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kota Sibolga Sumatera Utara pergi melapor ke Polsek Sibolga Selatan. 


Saat itu, Sabtu 27/04/2019 pukul 15.00 wib ketika hendak pergi mengaji, mengambil dompet berwarna kuning yang berisi uang Rp.950.000, 1 buah gelang mas berserta suratnya seberat 20 gram, diletakkan diatas tempat tidur dan pada hari Minggu 28/04/2019 pukul 09.00 wib, dompet tidak ada lagi, sehingga dirugikan Rp.12.000.000. 

Laporan warga diterima Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A, selanjutnya diteruskan guna ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda Mega Putra melakukan olah TKP. Hari Rabu 05/05 pukul 14.00 wib, petugas mengamankan seorang laki-laki dari Gang Kenanga Sibolga, berinisial ESS, 30 tahun, nelayan, jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga. 

Kepada fokusliputan.com_Kapolres AKBP Edwin Harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg menyampaikan “berdasarkan data, pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki anak dua, pelaku mengaku mengenal Masrida Simanjuntak sebab tetangga dan pelaku mengetahui pencurian atas barang milik Masrida Simanjuntak hari Minggu 28/04/2019 pukul 19.00 wib. “Yang melakukan pencurian sebanyak 2 orang anak-anak dibawah umur (identitas telah dikantongi) 

Berikut kronologisnya ; Sabtu 27/04/2019 sekitar pukul 12.00 wib, ketika berada didalam kamar, mendengar keributan di gang rumah pelaku dan melihat (identitas telah dikantongi) membuang dompet berwarna kuning. “Dimana ada 2 orang di sungai dan pelaku mengatakan " Dompet cantik coba ambil dulu" dan dijawab "Mamak tunggu dulu duit didalamnya itu" dan kemudian pelaku menyuruh untuk masuk kedalam rumah pelaku. Pelaku membuka dompet, melihat uang sebanyak Rp 850.000 serta 1 buah gelang emas dan selanjutnya pelaku membagi uang berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 , dan pelaku menerima uang sebesar Rp.150.000.- dan gelang emas dimasukkan pelaku kedalam saku celana. Kemudian dompet dibuang kesungai dan pelaku menyuruh mereka pulang kerumahnya. 

Hari Minggu 28/04 pukul 19.00 wib, pelaku mendatangi seseorang untuk menjualkan mas itu ‘ dan dijawab " Ada suratnya " dan pelaku menjawab "Ada". Kemudian mas itu dijual seharga Rp.10.000.000. Dan saat itu, pelaku menerima uang Rp 3.000.000. Hari Selasa 30/04/2019, pelaku menerima uang Rp 7.000.000  dan hari Rabu 01/05/2019 pukul 20.00 wib, pelaku dihubungi keluarganya dan mengatakan "Datang dulu dan sudah diketahui yang mencuri dan katanya kau ada memakan uang itu" dan pelaku menuju rumah keluarganya serta menemui Masrida Simanjuntak. Pelaku mengatakan "Kalau uang itu ikut aku memakannya, tapi mas itu nggak ada sama aku" dan kemudian pelaku pergi meninggakkan rumah keluarganya. 

Uang penjualan mas sebanyak Rp 3.000.000 digunakan untuk membeli kebutuhan rumahtangga dan Rp 5.000.000 habis untuk main judi dan sisanya Rp 2.000.000. pelaku dibawa ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, dengan barang bukti Uang sebanyak Rp 2.000.000.