Pelaku Pernah Masuk Lapas Pematang Siantar, Sekarang Masuk lagi Ke RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Sepertinya efek jera tidak berlaku untuk pelaku ini. Pelaku saat ini telah masuk dalam tahanan RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Dengan barang bukti 1 buah timbangan digital warna hitam. 


Dua mancis gas, dua pisau lipat, satu kotak rokok GG Surya, satu unit hp Samsung lipat warna merah. Tiga bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3,5 gram. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,Sag kepada fokusliputan.com. 

Lanjut Humas, “Ya, pelaku pernah dihukum sebelumnya dalam kasus Narkoba tahun 2013 , selama lima tahun di Lapas Pematang Siantar serta telah berumah tangga anak dua, diamankan pada hari Selasa 25/03/2019 sekitar pukul 23.40 wib, TKP salah satu warung kopi di jalan Murai Sibolga. 


Diduga, TKP di jalan Murai arah gunung Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga  Sumatera Utara dijadikan sebagai tempat. Sat Narkoba Polres Sibolga Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan , Tim KBO Narkoba Ipda P.Sihotang  melakukan peninjauan lidik . Sehingga dilakukan pengembangan dengan cara diawasi oleh petugas dimana sabu-sabu dijemput di jalan lumba lumba Sibolga. 

Berdasarkan test urine, pelaku positif Amphetamine dan Metahampetamine, pelaku berinisial CAP Als J,36 tahun, Jalan Merpati nomor 55 Kelurahan Aek Manis Sibolga. Kepada petugas, pelaku mengakui ; beli sabu sabu sebanyak 05 gram dengan harga Rp 5.000.000 dan tempat serah terima disetujui di jalan Lumba lumba Sibolga dan kemudian org tsb diamankan serta saat hendak diamankan melakukan perlawanan dan saat itu menjatuhkan sesuatu dari saku celana. 

Berdasarkan keterangan, Sabu-sabu yang disita, diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu 24/03/2019 sekitar pukul 17.00 wib di jalan SM Raja Gg Sihopohopo Sibolga sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5.000.000 dan kemudian dipaketi serta dijualkan pada orang lain dan termasuk yang dikonsumsi pelaku itu sendiri.