Diamankan Dari Gang Pajak Ikan Pasar Belakang Sibolga " Kasus Judi"

fokusliputan.com_Sibolga

Petugas Polres Kota Sibolga Sumatera Utara mengamankan barang bukti berupa 10 lembar potongan kertas yang berisi angka pasangan, uang Rp 85.000,  dan 01 buah pulpen warna hijau. 


Team Satgassus Polres Sibolga saat melaksanakan patroli diseputaran kota Sibolga dan tepatnya di jalan S.Parman Kelurahan Pasar Belakang Kota Sibolga Sumatera Utara.  Dan, telah mengamankan diduga pelaku seorang laki laki dari sebuah warung, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.   

“Menyita barang bukti berupa 10 lembar potongan kertas yang berisikan angka pasangan,01 buah pulpen serta uang Rp 85.000. Dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polres Sibolga.Setelah dilakukan pemeriksaan , pelaku berindentitas HAH Als I,32 tahun, nelayan, Jalan P.Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. Rabu 10/04/2019 sekitar pukul 21.45 wib,  pelaku belum pernah dihukum dan telah berumah tangga”, kata petugas. 

Pelaku diamankan dari salah satu warung di jalan S.Parman Gg Pajak Ikan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga dimana sedang menunggu pemasang, judi dilakukan jenis KIM dan bertindak sebagai penulis dan telah dilakukan lebih kurang empat bulan dengan omzet perhari bekisar Rp 120.000 dengan imbalan sebesar 5 persen, uang dan nomor pasangan diberikan pelaku pada seseorang (identitas telah dikantongi). 

Uang sisa atau yang merupakan kemenangan disetor pelaku pada hari Selasa dan Jum'at dan dijemput langsung dari pelaku , judi KIM dilakukannya untuk memperoleh hasil tambahan. Kini pelaku telah ditahan dan saat ini telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga melanggar pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana.