Warga Pancuran Dewa Sibolga Sambas,Terjerat Pasal Perlindungan Anak

fokusliputan.com_Sibolga

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, Bunga mengalami masa depan yang suram. Pelaku melakukannya karena cintanya pada Bunga dan nafsu birahinya terpenuhi. Bunga telah dilakukan VER, dan akhirnya pelaku terpaksa ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76D Jo 81 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 


Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin kepada media. Selanjutnya, Menita Zalukhu,36 tahun, IRT, Dusun I Aek Horsik Kecamatan Badiri Tapteng datang ke Polres Sibolga, Sabtu  02/03/2019 sekitar pukul 18.30 wib teman Bunga,17 (anak kandung saksi) tidak masuk kerja dan selanjutnya saksi menghubungi Bunga dan Bunga menerangkan bahwa bersama dengan temannya. 

Lalu, pada hari Minggu 03/03/2019 sekitar pukul 17.00 wib, saksi menelpon keluarganya untuk membujuk Bunga agar pulang kerumah, dan setelah Bunga tiba dirumah, dia menerangkan bahwa hari Minggu 03/03 sekitar pukul 09.00 wib telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan seorang laki laki didapur rumah laki laki tersebut. 

Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama tim Opsnal menanggapi kasus tersebut. Pada hari Selasa 19/03/2019 sekitar pukul 21.30 wib, pelaku diamankan dari tempat kerjanya dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial ZST Als A,18 tahun, karyawan swasta, jalan KH A.Dahlan no.5 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. 

Dalam catatan petugas, pelaku pernah dihukum dalam kasus aniaya tahun 2016 dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan dilapas Tukka. Perbuatan asusila terhadap Bunga sebanyak 2 kali,  pertama hari Sabtu 02/03 sekitar pukul 09.00 wib dan kedua pada hari Minggu 03/03 sekitar pukul 09.00 wib dan dilakukan dirumah pelaku serta sperma dibuang dilantai dan dengan Bunga telah menjalin hubungan layaknya muda mudi sejak Februari 2019.