Pelaku Mengaku Warga Ketapang Gg Senggol Simaremare Sibolga, Telah Diamankan.

fokusliputan.com_Sibolga

Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama tim petugas operasional mengamankan salah satu warga berinisial RAM,20 tahun , Jalan Ketapang Gang Senggol Kelurahan Simaremare Kota Sibolga Sumatera Utara. Demikian disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Harianja, SIK. MH melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 


Diinformasikan, pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, diduga pelaku tergiur dengan omzet hasil perhari kisaran Rp 260.000 hingga Rp 270.000. 

Pelaku diamankan pada hari Selasa 26/02 sekitar pukul 21.30 wib disalah satu warung TKP di jalan Ketapang Gg Sepakat Sibolga dimana pelaku sedang duduk didalam warung tersebut. Kemudian petugas menyita barang bukti 1 buah buku tulis yang berisikan nomor pasangan KIM, 3 lembar kertas kecil yang berisi nomor pasangan, kertas karbon, 3 buah pulpen dan uang Rp 29.000, dan identitas bandarnya telah dikantongi. 

Perjudian tersebut telah dilakukan lebih kurang 1 tahun. Pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun