3 Juta Raib Dicuri Maling Dari Tokonya, TKP Jalan Patuan Anggi Pancuran Gerobak Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Ada-ada saja modus niat pelaku dalam melakukan aksinya. TKP Jalan P.Anggi Pancuran Gerobak No. 58 Kota Sibolga Sumatera Utara. Diduga, pelaku tega mencuri uang di salah satu toko milik orangtua temannya sendiri. 


Kepada fokusliputan.com, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin SAg mengatakan pelaku belum pernah dihukum dan belu berumahtangga, diamankan hari Jum'at 22/03/2019 sekitar pukul 17.00 wib. Selanjutnya, aksi pencurian dilakukan seorang diri sekitar pukul 07.00 wib dan mengambil uang sebanyak Rp 3.000.000 dari dalam kamar di lantai dua yang dibuat dalam bungkusan plastik. 

Kemudian, pelaku mengenal korban sebab pernah bekerja pada saksi sejak Oktober 2017 hingga April 2018 dan juga tinggal dirumah saksi, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli hp dengan harga Rp 2.700.000, paket dan pulsa Rp 100.000. 

Menindaklanjuti laporan warga, jum'at 22/03/2019 pukul 18.30 wib, saksi Sakdiah Khodijah Nasution,46 tahun,wiraswasta, jalan P.Anggi no 58 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama personil nya mengamankan pelaku di pelabuhan lama Sibolga, dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisoal YZ Als Y,22 tahun, karyawan swasta, jalan P.Anggi Gg Zae Prima Kelurahan Panc Gerobak Sibolga. 

Pelaku datang ke toko saksi dengan maksud untuk menemui anak saksi, pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil uang Rp 3.000.000 dan kemudian pelaku diboyong oleh petugas. Untuk menangggungjawapi perbuatannya, pekau ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, dengan barang bukti 1 unit hp merk Vibo Y95 warna hitam, serta uang Rp 200.000.-