Pelaku Diamankan Saat Berdiri di Jalan Damai Sibolga, Diduga Merusak Generasi

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku berikutnya berhasil diamankan Polres Sibolga setelah pihak petugas melakukan pengembangan atas tindaklanjut penangkapan kepada ketiga tersangka yang baru-baru ini berhasil dibekuk petugas dalam kasus narkoba jenis sabu di TKP Jalan Elang Kota Sibolga, ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada media.  


Pelaku tersebut diduga telah merusak generasi. Diinformasikan sebelumnya, ketika dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka telah diamankan dari TKP jalan Elang Sibolga, tiba tiba hp milik tersangka SRA Als EAS Als N ada chat yang isinya mengajak untuk konsumsi sabu-sabu sehingga Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan kembali memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang untuk melakukan pengembangan dengan membawa SRA Als EAS Als N bergerak ke jalan Damai Sibolga. 

Dan hari Minggu 10/2 pukul 04.00 wib melihat target berdiri dipinggir jalan dan setelah diamankan pelaku menunjukkan sabusabu sebanyak 2 bungkus kecil dibalut dengan kertas timah Lucky Strike dibawah sudut tembok pagar dipinggir jalan Damai Sibolga dan dari saku celana kanan ditemukan 1 kotak rokok Lucky Strike berisi 8 batang rokok dan 1 buah mancis, dari saku celana kiri belakang ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.500.000 dan dari tangan disita 1 unit hp merk Oppo dan setelah berada di Polres Sibola, pelaku ditest urine positif mengandung Metapetamine dan Amphetamine dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial A Als A,23 tahun, nelayan, jalan Kutilang no 5 belakang Sibolga. 

Kepada pihak petugas, pelaku menerima sabu sabu secara cuma cuma dan konsumsi narkoba lebih kurang 6 bulan, terakhir konsumsi sabu sabu hari Jum'at 08/02 disebuah gang jalan Pipit Sibolga. Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.