Sorotan publik; Dugaan Pemecatan sepihak Guru Honor Mengabdi lebih dari 9 tahun & Dugaan Pemotongan Insentif dana

fokusliputan.com  (lamsel)-- Viralnya pemberitaan terkait adanya dugaan Pemecatan sepihak Guru Honor yang mengabdi lebih dari 9 tahun

Dan dugaan Pemotongan Insentif dana Kepulauan Oleh Oknum Kepala Sekolah dan Oknum Bendahara di SDN Kepulauan Harimau,  Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pada beberapa waktu lalu terus menjadi sorotan publik.

Setelah sebelumnya viral dalam berita, bahwa oknum Kepala Sekolah telah melakukan pemberhentian sepihak kepada Dian Puspandini  salah satu guru honor yang mengajar di SDN Pulau Rimau dengan alasan bahwa tidak memenuhi syarat sebagai guru meskipun Ibu Dian Sudah menjadi tenaga pendidik honorer mulai tahun 2013 dan atas pemberitaan dugaan pungli oleh oknum kepala sekolah SDN pulau harimau mendapat bantahan langsung dari Kadisdik Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur.

Ironisnya, Kadisdik Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur melarang wartawan untuk melanjutkan berita tersebut dengan kalimat “untuk apa di beritain- beritain lagi lah kita ini masih hidup dilampung selatan masih makan nasi juga,  terlalu kecil itu urusan, masih banyak lagi urusan yang lain,” ujarnya berulang ketika berdialog antara wartawan dan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel, tepatnya di ruang RGTK, Kamis (09/01/2025).

“Terkait dengan pemotongan honor itu tidak ada karena menurutnya pembayaran insentif guru langsung di ferol ke bendahara sekolah. Jadi tidak ada merasa ada pungutan atau potongan banyak lagi yang harus diurus, bukan hanya masalah guru di SDN pulau Harimau itu aja, ada 1.399 kepala yang berbeda terlalu kecil itu urusannya.” terangnya diduga sambil emosi.

Jadi, cari dulu berita lain, jangan hanya masalah ini saja. Buat dulu berita yang membangun. Kan masih banyak tema berita yang bisa ditayangkan, katanya seakan mau mengatur wartawan

Dalam dialog antara wartawan dengan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tersebut, Asep Jamhur mengaku untuk permasalahan pemecatan guru honor SDN dipulau harimau sudah dipertemukan antara kedua belah pihak dan sudah menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekolah dan sudah berjabat tangan, dan ibu sudah mengajar kembali.

"Lalu apa lagi permasalahan yang belum selesai" ujarnya

namun tidak denga permasalahan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. kepala sekolah dengan guru honor yang di berhentikan sudah berhadapan bahkan sudah bersalaman, Disdik Lamsel sudah memanggil kedua belah pihak dan sudah selesao. Katanya kadisdik lamsel

Menanggapi hal ini, Bendahara FPII (Porum Pers Independen Indonesia ) Kabupaten Lampung Selatan Andarmin SH menuturkan bahwa Pers bekerja melakukan liputan telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. 

Dirinya mengatakan bahwa saber pungli lampung selatan harus bertindak tegas, karena menurutnya itu terindikasi pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Dijelaskannya, seperti yang diatur dalam pasal 4 UU pers ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Dan ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Maka atas dasar pasal 4 serta ayat 1, 2 dan 3 UU Pers diatas. Pers bisa melakukan peliputan dan tidak boleh dihalangi atau dilarang selama itu sifatnya peristiwa atau fakta dilapangan.” pungkasnya.

Maka apabila ada penghalangan dan pelarangan saat pers melakukan konfirmasi guna peliputan berita, baik itu konfirmasi secara tatap muka (langsung) atau via telpon. Maka Oknum tersebut bisa dikenakan sanksi melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00“ paparnya. (Ali imron)