Baru Mengambil Sabu Sabu, Yang Akan di Edarkan, Ketangkap Polisi

fokusliputan.com_ Tapanuli Tengah (Tapteng),Personil Satresnarkoba Polres Tapteng amankan seorang laki laki  yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dengan Inisial *HS* (45).

Domisili Perumahan Pandan Asri Blok B Kel Sibuluan terpadu kec. Pandan kab. Tapteng, diamankan di. Jl Sibolga-Barus Kel. Mela I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K,  membenarkan telah mengamankan seorang laki laki   yang diduga  sebagai  pengedar sabu sabu sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. Sibolga-Barus Kel. Mela I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng, dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH  langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik dari informasi tersebut.

Awalnya Personil Satreskoba mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba dari masyarakat dan memberikan ciri-ciri terduga pelaku dan pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi sesuai informasi melihat seorang laki laki yang berdiri tepatnya ditepi jalan Sibolga -Barus sepertinya menunggu seseorang dan gerak geriknya mencurigakan dan personil langsung mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan dan diinterogasi mengaku berinisial *HS* dan ketika dilakukan penggeledahan badan *HS,* personil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna merah dari kantong celana sebelah kiri depan *HS*, dan ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Narkotika jenis Sabu Sabu yang ditemukan dan disita dari *HS* oleh Polisi dengan berat Brutto kira kira :19,75 (sembilan belas koma tujuh puluh lima) gram diakui sebagai miliknya namun keterangan dari *HS* narkotika jenis Sabu Sabu tersebut diperolehnya tidak langsung dari tangan laki laki dengan inisial *RS* dan *APP* namun sesuai arahan kedua orang tersebut bahwa barang tersebut ada ditepi jalan Sibolga Barus Kel. Mela I Kec. Tapian Nauli Kab  Tapteng dan ditutupi Batok Kelapa diperoleh di pinggir jalan tepatnya dibawah batok kelapa dan pada waktu membawa narkotika tersebut keburu ditangkap petugas.

Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *HS* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang