Satreskrim Polres Sibolga, Bekuk Pelaku, Memiliki Bagian Satwa Yang Dilindungi , Dengan Undercover Buy

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi Nainggolan.

Telah melakukan penangkapan pelaku memiliki bagian bagian satwa yang dilindungi secara undercover buy setelah melihat postingan pada facebook  pada hari Rabu,02 /11 / 2022 pukul 19.90 wib.

Disalah satu penginapan di jalan Brigjend  Katamso Kel Pasar Baru Sibolga. Selanjutnya mengaman kan barang bukti kulit hewan trenggiling sekitar 15(limabelas) kg dan 1 unit mobil Agya warna putih BB 1327 MB.  

Tersangka yang diamankan MSM Als M, 36 tahun Pandurungan Julu Lk V Kel Pinang Baru  Kec Pinangsori Kab Tapteng dan RRM Als R Als B,22 tahun,jalan KH Dewantara Kel Sibuluan Indah Kec Pandan Kab Tapteng.

Kronologis; Rabu,5/10/2022 RRM Als R Als B menawarkan kulit satwa yang dilindungi jenis trenggiling serta pada hari Jum'at 7/10/2022. Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan serta melakukan undercover buy sehingga diperoleh kesepakatan bahwa transaksi pembelian kulit Trenggiling sekitar 15 (limabelas) kg dilakukan pada salah satu penginapan di jalan Brigjen Katamso Sibolga dan setelah kulit Trenggiling tiba di penginapan yang dibawa seorang laki laki diamankan dan hasil interogasi bahwa yang diamankan tersebut adalah  tsk MSM Als M (tsk) menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik RRM Als R Als B dan ia hanya disuruh untuk membawanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian tsk RRM Als R Als B diamankan dikediaman di jalan KH Dewantara Kel Sibuluan Indah Kec Pandan Kab Tapteng.

Barang berupa kulit Trenggiling sebanyak lk 15 (limabelas) kg  diperoleh tsk RRM Als R Als B dari tempat tsk bekerja disalah satu instansi pemerintah di Sibolga dan saat tsk RRM Als R Als B diamankan tidak lagi bekerja disalah satu instansi pemerintah tersebut.

Kulit Trengging sebanyak lk 15 kg setara dengan hewan Trenggiling sebanyak 70 (tujuhpuluh) ekor.

Bila kulit Trenggiling laku dijual maka tsk akan memperoleh keuntungan.

MSM Als M dan tsk RRM Als R Als B ditahan di RTP Polres Sibolga  dan diduga telah melakukan tindak pidana   sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) dari Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratusjuta) rupiah.

Barang bukti. Kulit Trenggiling sebanyak lk 15 (limabelas) kg.b. 1(satu) unit mobil Agya warna putih BB 1327 MB. 

fokusliputan.com/betasimatupang