Berdasarkan Info Telp 110 Polres Sibolga; Warga Hutabarangan Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

HS usia 45 tahun, Jln Dolok Tolong nomor 32 Kelurahan Hutabarangan Sibolga ditangkap petugas. Rabu 21/07/2021 pukul 14.15 wib, HS duduk-duduk didalam pondok  di Jln IL Nomensen Sibolga. Datang seorang laki laki yang dikenal HS dan mengatakan "Pegang dulu ini ya nanti kalau ada yang beli jual dan ada paket Rp 100.000 dan paket Rp 150.000" dan karena orang tersebut sering memberikan sabu sabu untuk dijual dan apabila diantarkan pada orang diberi imbalan Rp 20.000 dan diberi konsumsi sabu sabu secara gratis. 

Sehingga HS mau menerimanya. Taklama kemudian datang 2 orang laki laki dan HS mengatakan; Ngapain kalian disitu" dan salah seorang menjawab " Mau ngantar daging" dan kemudian HS mengatakan "Sinilah kita" sehingga kedua orang tersebut duduk didalam pondok, dan kemudian datang petugas dan karena gugup, HS membuang kotak rokok GG Surya dan timbangan digital dan kemudian diambil oleh petugas dan saat diinterogasi, HS melakukan perlawanan sehingga mengundang keributan dengan warga yang melintas. Sehingga HS dan 2 orang temannya yang didalam pondok diamankan oleh petugas.

Dan setelah tiba di Polres Sibolga,HS menerangkan bahwa barang Narkotika dan peralatan yang lain milik (xxxx) yang disuruh untuk dipegang dan dijualkan. Berdasarkan laporan via telpon 110.

Dimana melaporkan bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkotika di Jln IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli Sibolga pada sebuah pondok. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono dibantu tim KBO Narkoba Ipda Bagas dan pendalaman atas info melalui telp 110.

Pelaku ditest urine positif Amphetamine. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang dan isteri dan anak pelaku tinggal di Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapteng.

Pengakuan pelaku; pemilik sabu dikenalnya dan sering memegang untuk dijual dan diberi konsumsi sabu sabu secara gratis dan mengantarkan sabu sabu pada pembeli serta menerima imbalan sebesar Rp 20.000. 


Kedua laki laki yang turut diamankan dengan pelaku,- tidak cukup bukti. Kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,me nerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 kotak rokok GG Surya, 2 buah potongan plastik es mambo warna bening, 3 buah pipet kaca, 7 bungkus kecil sabu sabu dan setelah ditimbang beratnya 0,68 gram, 4 buah pipet plastik, 1 buah jarum suntik bekas dibakar, 11 bh cotton bud, Potongan kertas timah rokok, 1 batang kayu kecil bentuk bundar panjang, 1 buah timbangan digital (skill) warna hitam, 1 buah pisau lipat, 3 buah mancis gas, Uang sebanyak Rp 50.000. Disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg Kasi Humas Polresta Sibolga merilis.

fokusliputan.com/betasimatupang