Carilah Disitu di Jln Selamat ada itu, “Warga Jln Cendrawasih Panc Bambu Sibolga, Ditangkap
fokusliputan.com_Sibolga
Tercatat
namanya; RB usia 27 tahun Jalan Cendrawasih nomor xx Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan
Sibolga Sambas Sumatera Utara. Urine RB ditest positif Amphetamine. RB mengaku sudah konsumsi
sabu-sabu lebih kurang 2 tahun. RB belum pernah dihukum dan belum
berumahtangga. (26/03/2021).
Motif Kasus; Minggu
07/03/2021 sekitar pukul 20.00 wib. RB sedang makan dirumahnya, datang teman-nya
bernama (xxxx) mengatakan; Kawan ini ada uang Rp 300.000 belikan sama aku sabu
sabu.
RB
menjawab; Carilah disitu di jalan Selamat ada itu" dan temannya menjawab,
kalau aku yang beli nggak dikasihnya. Kemudian RB menerima uang sebanyak Rp
300.000 dan mengatakan kalian tunggu disimpang gang ini ya, nanti kalau
ditengoknya, nggak dikasihnya sabu sabu itu. Dan kemudian teman RB masuk ke
dalam gg dekat tembok. Sementara RB pergi menuju orang yang biasa menjual sabu-sabu
pada RB; Menurut pengakuan RB.
Pukul
20.30 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku
telah diamankan beserta barang buktinya. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti
AKP Sugiono SH.
RB
diamankan ketika berjalan kaki di Jalan KH A Dahlan dekat simpang Jalan Jati
arah laut Sibolga, dan setelah melihat petugas, RB membuangkan benda yang
dipegang dengan tangan kiri. Rencananya sabu-sabu hendak dikonsumsi RB bersama
dengan teman temannya. RB mengenal orang yang menjualkan sabu sabu padanya lebih
kurang 2 bulan dan RB telah beli sebanyak 5 kali dengan kisaran Rp 50.000
hingga Rp.300.000, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada
fokusliputan.com.
Akibat
perbuatan RB, kini RB ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan
tindak pidana" Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima
atau menjadi perantara dalam jual.beli Narkotika Gol I atau
memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan
tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112
ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; 01 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik
bening dan setelah ditimbang beratnya 0,28 gram.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List