Carilah Disitu di Jln Selamat ada itu, “Warga Jln Cendrawasih Panc Bambu Sibolga, Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Tercatat namanya; RB usia 27 tahun Jalan Cendrawasih nomor xx Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Sumatera Utara. Urine RB ditest positif Amphetamine. RB mengaku sudah konsumsi sabu-sabu lebih kurang 2 tahun. RB belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. (26/03/2021).

Motif Kasus; Minggu 07/03/2021 sekitar pukul 20.00 wib. RB sedang makan dirumahnya, datang teman-nya bernama (xxxx) mengatakan; Kawan ini ada uang Rp 300.000 belikan sama aku sabu sabu.

RB menjawab; Carilah disitu di jalan Selamat ada itu" dan temannya menjawab, kalau aku yang beli nggak dikasihnya. Kemudian RB menerima uang sebanyak Rp 300.000 dan mengatakan kalian tunggu disimpang gang ini ya, nanti kalau ditengoknya, nggak dikasihnya sabu sabu itu. Dan kemudian teman RB masuk ke dalam gg dekat tembok. Sementara RB pergi menuju orang yang biasa menjual sabu-sabu pada RB; Menurut pengakuan RB.

Pukul 20.30 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku telah diamankan beserta barang buktinya. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti AKP Sugiono SH.

RB diamankan ketika berjalan kaki di Jalan KH A Dahlan dekat simpang Jalan Jati arah laut Sibolga, dan setelah melihat petugas, RB membuangkan benda yang dipegang dengan tangan kiri. Rencananya sabu-sabu hendak dikonsumsi RB bersama dengan teman temannya. RB mengenal orang yang menjualkan sabu sabu padanya lebih kurang 2 bulan dan RB telah beli sebanyak 5 kali dengan kisaran Rp 50.000 hingga Rp.300.000, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

Akibat perbuatan RB, kini RB ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana" Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual.beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; 01 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,28 gram.

fokusliputan.com/BetaSimatupang