Polsek Sibolga Selatan Sikat Pemakai Sabu, “3 Warga Tapteng, 1 Warga Medan Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Monitor dan target membuahkan hasil. Sebanyak 4 (empat) warga berhasil diamankan Tim Reskrim dibawah pimpinan Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu dibantu unit reskrim Aiptu Boy A Hutasoit. Informasi berdasarkan laporan masyarakat. (20/06/2020).


Kasus bermula. Sabtu 13/06/2020 sekitar pukul 02.00 wib, terget diketahui ; "adanya sekelompok pemuda yang menggunakan Narkotika didalam sebuah rumah di Jalan Kesturi Gang Nelayan Sibolga". Tim Reskrim langsung melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan berhasil mengamankan 4 orang laki laki dan 1 orang melarikan diri. Dan untuk barang bukti kita limpahkan ke Sat-Narkoba Polres Sibolga, kata Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu kepada fokusliputan.com. 

Selanjutnya, Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga  Sumatera Utara_menerangkan selengkapnya kronologis dan identitas semua pelaku. Kepada semua pelaku ini, telah dilakukan test urine. Hasilnya para pelaku itu, positif Amphetamine-Metamphetamine. 



Data pelaku; Pelaku pertama bernama ; MFR usia 26 tahun Kompleks BTN Aek Tolang Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah). Pelaku kedua bernama RMS usia 33 tahun Karyawan Swasta Jalan Oswald Siahaan nomor xxxA Kelurahan Aek Tolang Kabupaten Tapteng. Pelaku ketiga bernama DRS usia 27 tahun Jalan Sibolga-Padangsidempuan Gg Sari Utama nomor xA Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapteng. Pelaku keempat bernama RN usia 37 tahun tukang cat mobil Kelurahan Hajoran Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapteng // Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas Sumatera Utara. 

Identitas para pelaku tercatat ; pelaku pertama MFR belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak dua.  Pelaku kedua RMS pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2016 dan dihukum di Lapas Tanjung Gusta Medan dan belum berumahtangga. Pelaku ketiga tercatat belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Pelaku keempat RN pernah dihukum tahun 2013 dalam kasus Narkotika dihukum di Lapas Simalungun dan sudah berumahtangga dan belum memiliki anak. Dari semua para pelaku diamankan ; TKP dari ruangan sebuah rumah di Jalan Kesturi Gg Nelayan Kelurahan Aek Habil Sibolga. 

Motif penangkapan; “Sebelum diamankan, sebanyak 5 orang bermain judi leng diruangan sebuah rumah (TKP) yang akhirnya konsumsi sabu sabu. 

Berdasarkan pengakuan pelaku; Sabu sabu dibeli oleh MFR dengan harga Rp 500.000 dari sipemilik rumah (yang melarikan diri dan identitas telah kita dikantongi). Dan beberapa lama setelah main judi leng, MFR mengatakan pada sipemilik rumah "Beli sabumu 1/2 jie (0,5 gram) dan kemudian sipemilik rumah memberikan 1 bungkus kecil. 

Dalam hal ini, ketika petugas melakukan penyitaan barang bukti yang ada disekitar  ruangan, juga disaksikan oleh aparat pemerintahan setempat. Kini keempat para pelaku itu ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 



Dengan segala barang bukti ; (a). 1 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan 1 kotak rokok Sampurna Mild berisi 2 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang beratnya 3,02 gram. (b). 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol air mineral terpasang 2 buah pipet plastik.,(c). 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, (d). 1 buah pipet plastik ujung runcing diduga digunakan sebagai sendok. (e). 1 unit timbangan digital (mini scale).,(f). 4 buah mancis gas, (g). 2 buah plastik klip bening.

fokusliputan.com/BetaSImatupang