Naik Sepeda Dari Sibolga Ke Batangtoru, “Hanya Untuk Melarikan Barang Curiannya”

fokusliputan.com_Sibolga

Bukan-nya berterimakasih diterima kerja ditempat rumah makan. Malah mencuri barang -barang majikannya dari tempat dia bekerja. Data pelaku tercatat; bernama RSR, usia 19 tahun_Desa Pardomuan dusun Paraupan Perumahan PT ANJ Cempaka 1 nomor 5 Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan. (30/06/2020).


Selengkapnya ; pelaku ini bekerja dirumah makan selama 4 hari. Pada hari Jum'at 27/03/2020, sekitar pukul 23.00 wib. Dia melihat majikan-nya telah tidur bersama suaminya. Dan saat itu, pelaku berniat untuk mengambil barang, lalu membawa tas miliknya yang berisi pakaian dan membawa ke Jalan Tenggiri Sibolga. 

"Kemudian pelaku mengambil 01 unit sepeda warna hijau hitam. Kembali lagi menuju tempat kerjanya itu untuk mengambil lagi 02 (dua) unit hp merk Vivo dan merk Lava. Pelaku membawa sepeda ke arah jalan Padangsidempuan. 

Menjelang azan subuh, pelaku istrahat diteras rumah masyarakat di Desa Hutabalang Kabupaten Tapteng. Dan sekitar pukul 06.00 wib, pelaku bangun dan melanjutkan perjalanannya lagi dengan naik sepeda yang diambil melewati SPBU Batangtoru."

Pelaku ini menjual hp merk Lava sama orang yang tidak dikenal_seharga Rp 150.000, namun dibayar Rp 100.000. Tiba di Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, pelaku naik mobil menuju PadangSidempuan. Dan didalam mobil, pelaku ini menawarkan sepeda (hasil curiannya) kepada penumpang di mobil itu seharga Rp 700.000 dan dibayar sebesar Rp 300.000. 


Kemudian, pelaku menuju kampungnya. Karena hp merk vivo itu kena air, sehingga pelaku ini berangkat ke Padangsidempuan untuk memperbaikinya dan biayanya sampai Rp 400.000. Sehingga pelaku menjual hp merk Vivo itu sama orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 150.000. Uang hasil penjualan hp dan sepeda, digunakan pelaku ini untuk membeli bajunya sebanyak 3 helai seharga Rp 105.000 dan celana jeans sebanyak 2 potong seharga Rp 235.000 dan 1 pasang selop seharga Rp 85.000 dan beli 1 (satu) untai kalung warna putih seharga Tp 10.000, serta sisanya digunakannya untuk makan dan minum. 

Minggu tertanggal 21/06/2020, pelaku berangkat ke Kota Sibolga dengan maksud untuk bekerja ke Laut dan setelah sampai di Kota Sibolga menunggu bekerja ke laut, hari Selasa 23/06/2020 pukul 22.00 wib, pelaku langsung diamankan oleh petugas Polres Sibolga Sumatera Utara. 

Motif aksi pelaku; melakukan pencurian pada hari Sabtu 28/03/2020 pukul 24.00 wib di Jalan Putri Runduk Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. Berhasil diamankan Selasa 23/06/2020 pukul 22.30 wib di Jalan EE Sigalingging Kelurahan Parombunan Sibolga (Simpang Parombunan) tempat sebuah warnet. 

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap SH dibantu Tim Personil Sat Reskrim Polres Sibolga . Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)  ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1(satu) pasang sendal warna hitam. Berdasarkan laporan warga (pelapor) : Suryani, 32 tahun, karyawan honor, Pidoli Lombang Kecamatan Penyabungan-Madina //Jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil Sibolga datang ke Polres Sibolga. 


Pelapor mengatakan ; saat bangun dari tidur di warung Jalan Putri Runduk Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, tidak ada lagi melihat hp sebanyak 2 unit masing masing merk Vivo warna kuning serta merk Lava warna coklat dan 1 unit sepeda merk Advator sehingga dirugikan sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 

Informasi penangkapan pelaku dan kronologisnya disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga kepada fokusliputan.com.


fokusliputan.com/BetaSImatupang