Tromol Miliknya, Masih Beroperasi, Bersamaan Dengan Penyisiran, "Emas"

fokusliputan.com_ Meskipun dilakukan penyisiran, Tromol milik B masih beraktivitas di desa grandeng kecamatan lolong guba kabupaten buru.

Dari pantauan media ini terlihat satu unit tromol milik B masih beroperasi di kediaman rumahnya, selain tromol terlihat empat buah drum pembakaran emas juga masih beroperasi. 

Saat di tanya keberadaan B, karyawan nya menjawab bahwa B sedang mengikuti penyisiran di desa Wamsait kecamatan waelata kabupaten buru Selasa kemarin.1/11/22.

Pengoperasian tromol dan pembakaran emas ilegal di rumahnya B, terjadi bersamaan dengan waktu penyisiran yang dilakukan oleh sejumlah petugas di desa Wamsait.

B terlihat biasa saja, saat menjalankan usaha tromol ilegalnya.

Pelaku mafia tambang ini sebelumnya juga pernah ditahan di Rutan Polres Pulau Buru kurang lebih selama 2 bulan. 

Pasalnya hingga detik ini dirinya masih bersentuhan langsung dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Sementara diketahui aktivitas usaha ilegal seperti tromol dan tong adalah sistem pengelolaan dengan  menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan. 

Dalam masalah ini juga, IMM Cabang Kabupaten Buru sebelumnya pernah melakukan aksi mempertanyakan proses hukum terhadap B lewat aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pulau Buru pada Rabu 28 bulan September 2022 kemarin. 

Apalagi di ketahui pada hari ini dirinya sedang menjalankan proses pemutaran tromol dan pembakaran emas ilegal di kediamanya bersamaan dengan waktu penyisiran yang terjadi. 

fokusliputan.com/SofyanM