Septor ini Telah Dicuri, "1 Pelaku Telah Diamankan, 3 Lagi DPO

fokusliputan.com_Saat dilakukan pengejaran , DP (usia 17 tahun) berhasil diamankan,  sedangkan ketiga rekan-nya yang sudah diketahui identitasnya itu, berhasil melarikan diri (DPO).

Jajaran Polsek Candipuro, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat),  Selasa (13/07/2021) di Dusun Tamansari desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku  DP (17) yang tercatat sebagai warga desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan ditangkap petugas,  setelah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah korban Teguh Bin Muniran (48)  warga dusun Tamansari desa Trimomukti Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan bersama tiga orang rekanya yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK. Selasa (13/07/2021) mengatakana bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap DP (17) warga desa Bumi Restu Kecamatan  Palas Lampung Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapakan laporan dari korban  Teguh bin Muniran (48) warga dusun Tamansari. Desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lampung Selatan yang terjadi,  Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Modus yang digunakan pelaku, Selasa (13/07/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari,  bermula saat pelaku DP (17) bersama 3 orang lainya,  yakni HS (16), RS (15) dan Zk (15) ketiganya DPO, mengendarai dua unit sepeda motor ini, berhenti didepan rumah korban, didusun Tamansari. Desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel.  Kemudian dua orang pelaku mendekati rumah korban dan mengambil Roda Gila Mesin Diesel,  dan satu lempeng besi yang ada didepan rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.  4 juta. 

Atas kejadian tersebut istri korban Wagiyem (46) yang terbangun karena ada suara dan melihat ada orang didepan rumahnya, membangunkan suaminya Teguh bin Muniran (48) yang kemudian menghubungi anggota Polsek Candipuro yang sedang berjaga/piket.

Mendatangi rumah korban, kemudian meminta keterangan dari para saksi dan selanjutnya pihaknya bersama warga masyarakat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Selanjutnya pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa Roda Gila mesin Diesel,  satu lempeng plat besi,  dan satu unit sepeda motor (septor) jenis Honda Fit tanpa Plat Nomor sudah diamankan dimapolsek Candipuro, guna penyelidikan lebih lanjut.

fokusliputan.com/Nazaruddin