Ditangkap, “Suami Berangkat Kelaut, "Istri Malah Berpesta Sama Lelaki"

fokusliputan.com_Sibolga 

SAI tinggal bersama dirumah AA lebih kurang 3 minggu, sebab suami AA berangkat ke laut. Saat berada dirumah datang dan saat duduk duduk bercerita; (30/10/2020).


Mengatakan "ini ada uangku Rp 50.000.- bagaimana makai kita, Oke ini ada aku kenal penjualnya, menghubungi penjual dengan menggunakan hp, berangkat untuk membeli naik betor disebuah warung di Gg Kenanga.

Kemudian merakit. Ke empat target berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Polres Sibolga. Para pelaku itu, kini ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 buah mancis gas, 01 buah pisau lipat, 02 buah pipet plastik bening, 01 buah alat hisap/bong dari botol plastik menempel pada tutup 2 buah pipet plastik, 01 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 01 unit hp merk Moto warna hitam.


Selengkapnya; Kamis 15/10/2020 sekitar pukul 22.45 wib, Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi bahwa ada target yang sedang pesta. Kasus ini telah ditindaklanjutI Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE bersama tim unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas. Urine keempat orang pelaku ditest dan positif Amphetamine.

Data pelaku tercatat; pelaku pertama bernama ; PE, usia 38 tahun (Jln SM Raja Gg Kenanga belakang Kelurahan Aek Parombunan Sibolga). Pelaku kedua bernama; BSB, usia 30 tahun (Jln SM Raja Gg Kenanga belakang Kelurahan Aek Parombunan Sibolga).


Pelaku ketiga bernama : AA, usia 25 tahun, IRT (Jln Elang nomor 31 A Kelurahan Aek Manis Sibolga). Pelaku kempat bernama ; SAI, usia 29 tahun, IRT (Jln Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga).

PE pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus Narkotika dan telah berumah tangga anak nya 5 orang. BSB pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika dan belum berumah tangga. AA belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak-nya 2 orang. 


SAI belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak-nya 3 orang. Keempat pelaku ini diamankan pukul 23.00 wib, didapur rumah AA di Jalan Elang nomor 31 A Kelurhan Aek Manis Sibolga. Sabu sabu dibeli oleh AA, di Jln SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dari (identitas telah dikantongi). Yang merakit alat hisap /bong adalah PE. Informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang