ASN Pegawai RSUD Pandan Tapteng Ditahan, “Terkait Pemeriksaan Covid 19”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah 

Sebelumnya telah diiformasikan, adanya oknum ASN Tapanuli Tengah yang mencari keuntungan dengan cara memalsukan dokumen. Sebab locus delikty kejadian pidana di wilayah hukum (wilkum) Polres Tapteng Sumatera Utara.


Personil Polres Tapteng telah mengamankan pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat Dokumen atau tanda tangan (Jumat, tanggal 26 juni 2020 sekitar pukul 20.00 Wib). TKP ; RSUD Pandan Kabupaten Tapteng dengan barang bukti; 2 (dua) lembar surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik atas nama Meimoris Zega tertanggal 26 Juni 2020. 

Untuk terlapor sendiri bernama : ET Br T, Pr, ASN, Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 


Ipda J Sinurat mewakili Polres Tapteng menjelaskan; telah terjadi tindak pidana Pemalsuan surat dokumen atau tandatangan pada hari Jumat, tanggal 26 juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama ET yang merupakan pegawai di RSUD Pandan Kabupaten Tapteng_terhadap dokumen penting yaitu 2 (dua) lembar surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik tertanggal 26 Juni 2020, terkait pemeriksaan Covid 19 atas nama Meimoris Zega. 

Peristiwa tersebut bermula Direktur RSUD Pandan menanyakan apakah pelapor atas nama dr Evi Natalia Purba, M. Ked (Clin.Path), Sp,PK yang bekerja sebagai dokter spesialis di RSUD Pandan ada mengeluarkan dan menandatangani surat Hasil Lab Patologi Klinik terkait pemeriksaan Covid 19 atas nama Meimoris Zega. 

Pelapor menjelaskan ; bahwa pelapor tidak ada melakukan pemeriksaan ataupun mengeluarkan dokumen surat ataupun menandatangani surat tersebut. Setelah mengetahui hal tersebut, maka kepada pelapor ditunjukkan 2 (dua) lembar surat Hasil Lab tersebut tertanggal 26 Juni 2020, terkait pemeriksaan Covid 19 atas nama Meimoris Zega. 

Saat itulah pelapor mengetahui bahwa didalam surat dokumen tersebut, tanda tangan pelapor telah dipalsukan dimana di dalam surat tersebut pelapor dibuatkan sebagai petugas yang mengetahui dan telah bertandatangan. 

Selanjutnya pelapor bersama pihak RSUD pandan mencari tahu pelaku pemalsuan surat ataupun tandatangan tersebut hingga akhirnya diketahui bahwa yang memalsukan tandatangan ataupun surat tersebut adalah terlapor atas nama ET. 

Pengakuan terlapor ; dimana saat itu terlapor mengakui perbuatannya memalsukan surat ataupun tandatangannya  Adapun motivasi terlapor melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mengambil keuntungan secara tidak syah berupa uang atas hasil pemeriksaan test Covid 19 tersebut, dimana uang hasil pemeriksaan tersebut seharusnya masuk ke dalam Kas RSUD Pandan. 

Atas kejadian tersebut Pelapor dan/atau Pihak RSUD merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.


fokusliputan.com/BetaSImatupang