Pendapatan Berkurang Malah Berjudi, “Warga Pancuran Dewa Sibolga Diproses”

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah diperiksa petugas, pria ini mengaku bernama ; RPB, 48 tahun, Jalan Jati nomor 62 Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Sumatera Utara, belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak empat. 


Senin 04/05/2020 pukul 21.30 wib Sat Reskrim Polres Sibolga menerima info bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian jenis KIM di Jalan Sibolga Baru Sibolga , dan telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH. Telah diamankan seorang laki laki sedang membawa betor dan menyita barang bukti berupa 1 unit hp merk Mito warna hitam yang berisikan nomor pasangan, 1 potong kertas kecil  berisikan angka pasangan,1 buah pulpen merk Faster warna hitam dan uang sebanyak Rp 34.000. Peran pelaku sebagai pemasang judi KIM. 

Pengakuan pelaku ; permainan judi KIM dilakukan adalah untuk menambah penghasilan sebab disaat pandemi covid 19 yang saat ini membuat pendapatan pelaku sebagai penarik betor berkurang, ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 


Kini pelaku diproses lanjut ke RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana Jo Undang undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban judi. Barang bukti (a). 01 unit hp merk Mito warna hitam berisi angka/nomor pasangan.,Uang sebanyak Rp 34.000.-,01 lembar potongan kertas kecil berisikan nomor pasangan KIM, 01 buah pulpen merk Faster warna hitam.

fokusliputan.com/AmosiZega