fokusliputan.com_Sibolga
Lapas
Sibolga yang memiliki sebanyak 59 Kamar hunian yang diisi sebanyak 1218 orang
WBP hingga sampai saat ini masih aman dan kondusif. Penggeledahan sejumlah
kamar hunian narapidana dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Razia penggeledah kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna
mencari barang terlarang baik itu peredaran Handphone, Narkoba maupun senjata
tajam. Razia tersebut dilakukan atas surat perintah Direktur Jenderal
Permasyarakatan Hukum dan Ham Nomor PAS-PK.02.10.011442 tentang Hal Pencegahan
dan penindakan terhadap peredaran gelap Narkoba. Kegitan ini juga sudah
beberapa kali kita lakukan, tapi dengan adanya perintah kita lakukan
penggeledahan kembali.
"Dari hasil
penggeledahan sedikitnya menemukan sejumlah benda terlarang itu antara lain,
Handphone 4 buah, 6 buah Charger, 1 Power Bank. Dan tidak ada ditemukan obat-obat
terlarang maupun narkoba. Barang-barang tersebut nantinya akan dimusnahkan pada
Hari Bakti pemasyarakatan yang jatuh pada tanggal 27 April. Saat ini Lapas
Kelas IIA Sibolga dihuni sebanyak 1218 orang WBP, dan paling banyak kasus
Narkoba."
Pemeriksaan
ketat kita lakukan setiap tamu yang berkunjung guna menjaga potensi gangguan
keamanan dan ketertiban yang dilakukan narapidana tahanan. Mulai dari proses
pintu masuk hingga penggeledahan orang-orang dan barang bawaan.
Kepala
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Gusti Lanang, didampingi oleh
Kasi Kamtib Rian Firmansyah mengerahkan sebanyak 30 petugas untuk menggeledah
kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencari barang terlarang.
Selain
pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian WBP.
Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Lapas Sibolga, guna mencegah
peredaran handphone dan juga pengendalian peredaran narkoba.
Benda-benda
tersebut kami sita untuk kemudian dimusnahkan secara massal pada Hari Bakti
pemasyarakatan yang jatuh pada tanggal 27 April. Sedangkan untuk hukuman
bagi pemilik benda-benda terlarang tersebut, mulai dari sanksi Isolasi selama 6
hari, bila mengulangi akan dicabut hak-haknya, berupa Remisi, Pembebasan
Bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB) hingga tidak boleh menerima kunjungan dengan
waktunya yang bervariasi. Hukuman yang kami berikan tergantung dari bobot
pelanggarannya. Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab,
selanjutnya akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan.
Informasi disampaikan
oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Gusti Lanang,
didampingi oleh Kasi Kamtib Rian Firmansyah menggelar konferensi pers terkait
hasil pengeledahan seluruh kamar Narapidana Kelas IIA Sibolga, Minggu
(15/12/2019).
Link List