Tidak Ada Ditemukan Obat Terlarang Narkoba," Penggeledahan Kamar WBP Di Lapas Kelas IIA Sibolga"

fokusliputan.com_Sibolga

Lapas Sibolga yang memiliki sebanyak 59 Kamar hunian yang diisi sebanyak 1218 orang WBP hingga sampai saat ini masih aman dan kondusif. Penggeledahan sejumlah kamar hunian narapidana dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB. 


Razia penggeledah kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencari barang terlarang baik itu peredaran Handphone, Narkoba maupun senjata tajam. Razia tersebut dilakukan atas surat perintah Direktur Jenderal Permasyarakatan Hukum dan Ham Nomor PAS-PK.02.10.011442 tentang Hal Pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap Narkoba. Kegitan ini juga sudah beberapa kali kita lakukan, tapi dengan adanya perintah kita lakukan penggeledahan kembali. 

"Dari hasil penggeledahan sedikitnya menemukan sejumlah benda terlarang itu antara lain, Handphone 4 buah, 6 buah Charger, 1 Power Bank. Dan tidak ada ditemukan obat-obat terlarang maupun narkoba. Barang-barang tersebut nantinya akan dimusnahkan pada Hari Bakti pemasyarakatan yang jatuh pada tanggal 27 April. Saat ini Lapas Kelas IIA Sibolga dihuni sebanyak 1218 orang WBP, dan paling banyak kasus Narkoba."

Pemeriksaan ketat kita lakukan setiap tamu yang berkunjung guna menjaga potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan narapidana tahanan. Mulai dari proses pintu masuk hingga penggeledahan orang-orang dan barang bawaan. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Gusti Lanang, didampingi oleh Kasi Kamtib Rian Firmansyah mengerahkan sebanyak 30 petugas untuk menggeledah kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencari barang terlarang.



Selain pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian WBP. Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Lapas Sibolga, guna mencegah peredaran handphone dan juga pengendalian peredaran narkoba. 

Benda-benda tersebut kami sita untuk kemudian dimusnahkan secara massal pada Hari Bakti pemasyarakatan yang jatuh pada tanggal 27 April. Sedangkan untuk hukuman bagi pemilik benda-benda terlarang tersebut, mulai dari sanksi Isolasi selama 6 hari, bila mengulangi akan dicabut hak-haknya, berupa Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB) hingga tidak boleh menerima kunjungan dengan waktunya yang bervariasi. Hukuman yang kami berikan tergantung dari bobot pelanggarannya. Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab, selanjutnya akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan. 



Informasi disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Gusti Lanang, didampingi oleh Kasi Kamtib Rian Firmansyah menggelar konferensi pers terkait hasil pengeledahan seluruh kamar Narapidana Kelas IIA Sibolga, Minggu (15/12/2019).