Update, MGS Dijerat UU Tipikor “Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018”

fokusliputan.com_ Tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3  UU Tipikor 31 tahun 1999 jo UU  nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.



Budi menjelaskan_yang menjerat Mardan Goda Siregar. Dia selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp716.031.016. 

Dikatakannya, sebelum menyandang status tersebut, Mardan Goda diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia dijemput penyidik dari Bengkulu Utara, Bengkulu. 

Mantan Kades Batu Sundung  Ditahan diRutan Gunungtua. Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan Penahanan kepada Mardan Goda Siregar selaku Mantan Kepala Desa Batu Sundung,  Kecamatan Padang Bolak,  Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2018. 

Dilakukan Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-03/L.2.34/Fd.1/11/2019, Selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Gunungtua"  Kata Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi Intelijen Budi Darmawan,  Kasi Pidsus Hindun Harahap dan Kasi Datun Sahbana P Surbakti ketika conferensi pers di halaman kantor Kejari Paluta,  Gunungtua,  Selasa (26/11/2019). 



Dalam hal ini, Penyidik menetapkan Mardan Goda Siregar sebagai tersangka dan selanjutnya dibawa menuju Kejari Paluta di Gunungtua. 

(AriEf/fokusliputan/Paluta)