Update, MGS Dijerat UU Tipikor “Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018”
Dikatakannya, sebelum menyandang status tersebut, Mardan Goda diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia dijemput penyidik dari Bengkulu Utara, Bengkulu.
Mantan Kades Batu Sundung Ditahan diRutan Gunungtua. Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan Penahanan kepada Mardan Goda Siregar selaku Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2018.
Dilakukan Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-03/L.2.34/Fd.1/11/2019, Selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Gunungtua" Kata Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi Intelijen Budi Darmawan, Kasi Pidsus Hindun Harahap dan Kasi Datun Sahbana P Surbakti ketika conferensi pers di halaman kantor Kejari Paluta, Gunungtua, Selasa (26/11/2019).
Link List