SS Dibeli Untuk Dikonsumsi Ke Lumut Tapanuli Tengah, “Target Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah kedua pelaku ini dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama RAL,45 tahun Lk III Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, dan MAD 45 tahun Lingkungan IV Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah. RAL pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2012 di Lapas Tukka, temannya MAD belum pernah dihukum. Kedua pelaku ini berhasil diamankan_Rabu 23/10/2019 pukul 22.15 wib. MAD diamankan saat keluar dari pusat perbelanjaan Simpang Aek Tolang Tapanuli Tengah sedangkan RAL dipinggir jalan depan pusat perbelanjaan. 


Pengakuan pelaku, bahwa SS (Sabu-Sabu) dibeli didepan tempat areal Sibolga Julu seharga Rp 600.000. Maksud SS dibeli untuk dikonsumsi (digunakan) di Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus ini telah ditangani oleh Sat Narkoba Res Sibolga, mendapat informasi dari laporan masyarakat. Kasat Narkoba Iptu RHUJ Sitorus,SH didampingi KBO Narkoba Ipda P.Sihotang, sebelumnya telah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada media. 



“Tiba di A.Parira Lobu Sibolga dan bertemu dengan orang yang biasa menjual sabu-sabu ,menyuruh untuk menunggu didepan areal di Sibolga Julu”. Kini kedua pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo psl 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti; 01 bungkus SS beratnya 0,5 gram, 01 buah alat hisap yg terbuat dari botol kaca bening,01 pipet kaca, 02 unit hp merk Samsung warna putih dan merk Hammer warna hitam, 01 dompet berisi uang Rp 40.000, 01 unit septor CBR 150 warna putih BB 3857 MQ.