Diduga; Dampak Penggunaan Sianida, Terhadap Lingkungan,"Tambang Emas (Tong)"

fokusliputan.com_Tempat pengelolahan emas berkala besar atau yang disebut (TONG). 

Di lokasi desa Wablohi, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru. Sangat berdampak buruk bagi masyarakat desa Wablohi, karena limbah yang mengandung zat kimia beracun dan berbahaya, Sianida(CN).Wablohi, 24-12-2022.

Pertambangan emas yang kurang mendapat pengawasan (akan membahayakan lingkungan terutama pada badan air), tercemarnya aktifitas tambang emas ke sungai karena penampungan limbah tidak terkontrol, sehingga limbah meluap keluar melalui aliran-aliran kecil kemudian masuk ke sungai.

Dampak yang akan terjadi akibat aktifitas tambang emas adalah kematian hewan pada ikan dan fauna lainnya, yang ada di aliran sungai.

Sianida merupakan racun yang bekerja cepat, berbentuk gas tak berbau dan tak berwarna, yaitu hidrogen sianida (HCN) atau sianogen khlorida (CNCl) atau berbentuk kristal seperti sodium sianida (NaCN) atau potasium sianida (KCN). 



Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak kandungan sianida terhadap lingkungan air akibat kegiatan tambang emas di Desa Wablohi,Kecamatan Lolongguba,Kabupaten Buru

Sesuai data yang dihimpun oleh media bahwa sampao saat ini, TONG yang beroperasi di desa Wablohi masih bebas beraktifitas.

Narasumber yang enggan disebut namanya; berharap kepada penegak hukum agar pelaku perusak lingkungan hentikan illegal mining,sesuai dengan undang undang yang berlaku, Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

fokusliputan.com/Tim/Adam