Kutallik Nanti Kalian, “Pengunjung Tangga 100, Diancam Pakai Parang”
fokusliputan.com_Sibolga
Diam
kalian, kutallik (tebas) nanti kalian, serahkan barang kalian. Begitulah pengakuan
pelaku kepada korban, setelah pelaku berhasil ditangkap. Motifnya untuk mengambil handphone, pengunjung tangga 100
kota Sibolga Sumatera Utara. Akhirnya hp-nya pun diberikan kepada sipelaku itu.
Kasus;
Sabtu 16/01/2021. Syawal Panjaitan, 60 tahun Warga Jalan Sibolga Psp Kelurahan
Sibuluan Indah Lk II Kabupaten Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga.
Pukul
19.00 wib mendapat kabar, bahwa anaknya bernama Syaid Rahman Panjaitan, saat
itu berada di tangga 100 Sibolga bersama
temannya. Ada dua orang menggunakan parang dan mengambil hp anaknya, dirugikan
sekitar Rp 1.400.000.
Laporan
warga, telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap SH dibantu tim reskrim.
Tak
berselang lama, target kita amankan. Pelaku pertama bernama ABLN didepan gedung
pemerintah di Jalan Dr FL Tobing Sibolga. Pengembangan hari Minggu 17/01/2021 sekitar
pukul 16.00 wib telah kita amankan lagi target bernama AAP didalam rumahnya di
Jalan DI Panjaitan Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga.
Data
pelaku tercatat; ABLN, usia 16 tahun, alamat Jalan DI Panjaitan no 78 Kelurahan
Huta Tongatonga Sibolga. AAP usia 21 tahun, alamat Jalan DI Panjaitan Kelurahan Huta Tongatonga Kecamatan
Sibolga Utara.
ABLN
belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, dan AAP belum pernah dihukum dan
telah berumahtangga anak nya 1 orang.
Motif
pelaku; cara perbuatan yang dilakukan, dimana saat itu melihat sepasang insan
manusia berada di pondok kedua di tangga 100 dan kemudian ABLN dan AAP
mendatanginya, dimana sebelumnya berada di pondok pertama dan kemudian ABLN
dengan tangan kanan memegang sebilah parang mengarahkan parang pada kedua
korban dan mengatakan; Diam kalian, kutallik (tebas) nanti kalian, serahkan
barang kalian" sehingga dengan demikian ABLN mengambil 1 unit hp dari
tangan seorang perempuan, sedangkan AAP mengambil 1 unit hp yang dipegang oleh
seorang laki laki dan kemudian pelaku meminta
nomor PIN dari hp yang diambil kemudian melarikan diri ke Jalan DI Panjaitan
Sibolga melalui bukit tangga 100.
“Ayo
men job (mencuri) ditangga 100, kedua pelaku duduk untuk menunggu korban dan
dipondok kedua ada sepasang manusia berlainan jenis kelamin menurut dugaan adalah
yang berpacaran. ABLN menutupi wajahnya dengan baju kaus, dan kemudian ABLN
memukulkan parang pada kepala korban laki laki dan menyuruh pergi dan kemudian
kedua pelaku berlari dari tempat menuju Jalan DI Panjaitan Sibolga melalui
bukit tangga 100.”
Pengakuan
pelaku lagi; melakukan perbuatan sudah 4 kali, dengan teman yang lain sudah ada
5 kali, dan barang yang diambil adalah hp dan alat yang digunakan selain parang
juga pernah menggunakan pisau, linggis dan setiap melakukan aksi, pelaku tetap
menutup muka dengan menggunakan baju yang dipakai agar tidak dikenal oleh
korban.
Dalam
hal ini, Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga mengatakan; dihimbau
kepada korban yang pernah/ada barang berupa hp yang diambil disekitar tangga
100 agar melaporkan ke Polres Sibolga.
Berakhir sudah perbuatan pelaku, kini kedua pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. ABLN dan AAP akhirnya ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Barang bukti a. 2 unit hp masing masing merk Realme C2 warna biru berlian dan merk Oppo A1 warna hitam. b. Sebilah parang.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List