Kutallik Nanti Kalian, “Pengunjung Tangga 100, Diancam Pakai Parang”

fokusliputan.com_Sibolga

Diam kalian, kutallik (tebas) nanti kalian, serahkan barang kalian. Begitulah pengakuan pelaku kepada korban, setelah pelaku berhasil ditangkap. Motifnya untuk mengambil handphone, pengunjung tangga 100 kota Sibolga Sumatera Utara. Akhirnya hp-nya pun diberikan kepada sipelaku itu.

Kasus; Sabtu 16/01/2021. Syawal Panjaitan, 60 tahun Warga Jalan Sibolga Psp Kelurahan Sibuluan Indah Lk II Kabupaten Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga.

Pukul 19.00 wib mendapat kabar, bahwa anaknya bernama Syaid Rahman Panjaitan, saat itu berada di tangga 100 Sibolga  bersama temannya. Ada dua orang menggunakan parang dan mengambil hp anaknya, dirugikan sekitar Rp 1.400.000.

Laporan warga, telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun  Harahap SH dibantu tim reskrim.

Tak berselang lama, target kita amankan. Pelaku pertama bernama ABLN didepan gedung pemerintah di Jalan Dr FL Tobing Sibolga. Pengembangan hari Minggu 17/01/2021 sekitar pukul 16.00 wib telah kita amankan lagi target bernama AAP didalam rumahnya di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga.

Data pelaku tercatat; ABLN, usia 16 tahun, alamat Jalan DI Panjaitan no 78 Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga. AAP usia 21 tahun, alamat Jalan DI  Panjaitan Kelurahan Huta Tongatonga Kecamatan Sibolga Utara.

ABLN belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, dan AAP belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak nya 1 orang.

Motif pelaku; cara perbuatan yang dilakukan, dimana saat itu melihat sepasang insan manusia berada di pondok kedua di tangga 100 dan kemudian ABLN dan AAP mendatanginya, dimana sebelumnya berada di pondok pertama dan kemudian ABLN dengan tangan kanan memegang sebilah parang mengarahkan parang pada kedua korban dan mengatakan; Diam kalian, kutallik (tebas) nanti kalian, serahkan barang kalian" sehingga dengan demikian ABLN mengambil 1 unit hp dari tangan seorang perempuan, sedangkan AAP mengambil 1 unit hp yang dipegang oleh seorang laki laki  dan kemudian pelaku meminta nomor PIN dari hp yang diambil kemudian melarikan diri ke Jalan DI Panjaitan Sibolga melalui bukit tangga 100.

“Ayo men job (mencuri) ditangga 100, kedua pelaku duduk untuk menunggu korban dan dipondok kedua ada sepasang manusia berlainan jenis kelamin menurut dugaan adalah yang berpacaran. ABLN menutupi wajahnya dengan baju kaus, dan kemudian ABLN memukulkan parang pada kepala korban laki laki dan menyuruh pergi dan kemudian kedua pelaku berlari dari tempat menuju Jalan DI Panjaitan Sibolga melalui bukit tangga 100.”

Pengakuan pelaku lagi; melakukan perbuatan sudah 4 kali, dengan teman yang lain sudah ada 5 kali, dan barang yang diambil adalah hp dan alat yang digunakan selain parang juga pernah menggunakan pisau, linggis dan setiap melakukan aksi, pelaku tetap menutup muka dengan menggunakan baju yang dipakai agar tidak dikenal oleh korban.

Dalam hal ini, Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga mengatakan; dihimbau kepada korban yang pernah/ada barang berupa hp yang diambil disekitar tangga 100 agar melaporkan ke Polres Sibolga.

Berakhir sudah perbuatan pelaku, kini kedua pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. ABLN dan AAP akhirnya ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Barang bukti a. 2 unit hp masing masing merk Realme C2 warna biru berlian dan merk Oppo A1 warna hitam. b. Sebilah parang.

fokusliputan.com/BetaSimatupang