Satreskrim Sibolga Berhasil Menangkap Pelaku, “Plat Nopol Diganti, Mobil Digadaikan Ke Banyu Asin Palembang"

fokusliputan.com_Sibolga

Mobil digadaikan kepada seseorang di Palembang sebesar Rp 24.000.000 dan pelaku menerima imbalan sebesar Rp 2.900.000. Seperti apa motif kronologisnya pelaku, hingga mobil yang berada dari kota Sibolga Sumatera Utara bisa sampai ke Sumatera Selatan. (28/09/2019) 


Berdasarkan data informasi yang diterima fokusliputan.com_dari Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin didampingi unit Reskrim Kota Sibolga menjelaskan ; Kasus ini bermula dari hari Senin 30/01/2019 pukul 10.30 wib. Yames Frengki Sitorus,36 tahun, karyawan swasta, Jala IL Nomensen nomor 29 Kelurahan A Nauli Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 

Jum'at 30/11/2018 pukul 19.00 wib ditelpon oleh seseorang yang isinya hendak merental 1 unit mobil toyota Innova B 1817 KYG, Nomor Rangka MHHFXW42G63B2195537, Nomor Mesin 1TR747645 dan STNK atas nama Raymond Cristopher. Karyawannya bernama Ely Simanullang menelpon yang isinya memberitahukan bahwa ada orang yang mau merental mobil dan saksi mengatakan "Siapa" dan karyawan saksi menjawab "Supir truk sampah yang biasa merental mobil" dan saksi menyuruh untuk diberikan. Ternyata , mobil tak kunjung dikembalikan. Saksi dirugikan Rp 170.000.000. 

Tindak lanjut pengembangan hasil laporan masyarakat_ Sat Reskrim Polres Sibolga olah  TKP dan pertengahan September 2019. Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH mendapat kabar keberadaan target. Tim Reskrim Polresta Sibolga bersama unit luar langsung menuju ke Prop Banten. 

Dihari Selasa 17/09/2019 _pelaku diamankan disalah satu rumah makan di Tangerang Propinsi Banten. Kepada petugas, pelaku menerangkan ; kalau mobil itu berada di Palembang Propinsi Sumatera Selatan. 

"Akhirnya mobil ditemukan di Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan. Namun, yang berada di mobil itu melarikan diri. Spek bodi Mobil Toyota Innova warna hitam Metalik_yang sebelumnya Nopol B 1817 KYG diganti menjadi BG 1899 IK."

Data pelaku : HTSJ,33 tahun Jalan Sbg-Psp Gg Prona Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah / Jalan Tegal Baju nomor 10 Kelurahan Tiga Raksa Tangerang Prop Banten. Pelaku membantu melakukan penggelapan atas mobil tersebut. Peran pelaku sebagai pengemudi membawa mobil dari kota Sibolga Sumatera Utara menuju Palembang dan yang merental adalah teman pelaku. Dengan teman tersangka , yang merental mobil terakhir bertemu Desember 2018 di Bangka Belitung. 

Pelaku mengatakan tidak mengetahui secara pasti keberadaan temannya itu yang merental mobil dan bulan Desember 2018 terakhir sama di Bangka Belitung namun tersangka berangkat ke Tangerang. Kini, pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 372 Yo 55 dan atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti 1 unit R4 Toyota Innova warna hitam metalik norang MHHFXW42G63B2195537,Nosin 1TR747645 dengan nopol BG 1899 IK (Nopol sebenarnya B 1817 KYG)