Di Sibolga Sumut; Orangtua Kandung Mencabuli Anaknya Sendiri, Pelaku Ditangkap

fokusliputan.com_ Tega Orang Tua Kandung Mencabuli Anak Sendiri, pelaku telah ditangkap Reskrim Polres Sibolga Sumatera Utara 

Kronologis; kisah Tragis memilukan melanda Kota Sibolga, Sumatera Utara, ketika seorang anak perempuan berusia 9 tahun, menjadi korban Tindak Pidana Cabul yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindunginya.

Ayah Kandungnya sendiri. Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi keamanan dan kesejahteraan anak-anak, menimbulkan kecaman dan kegeraman di lingkungan Masyarakat.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan kronologi Penangkapan Tersangka. 

Pada hari Selasa, tanggal 09 April 2024, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dengan sigap merespons laporan dari Ibu korban, setelah menerima pengakuan yang mengejutkan dari anaknya laki-laki nya. 

Dengan polosnya, mengungkapkan bahwa Kakak dan Ayahnya melakukan Tindakan yang tidak senonoh terhadap Korban. Kesaksian Adik Korban menjadi pintu masuk bagi keadilan, meskipun dia sendiri masih dalam usia yang sangat rentan.

Mendapat laporan yang mengharukan ini, Tim Penyelidik segera bergerak, menelusuri jejak Pelaku di Jl. KHA. Dahlan, Kota Sibolga. Di tengah kegelapan, di rumah Adik Ipar Tersangka, MY alias G  (46 tahun), Nelayan, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga berhasil menangkap Pelaku, mengakhiri rentetan kekejaman yang dialami Korban.

Namun, tragedi ini tidak berhenti di situ. Dalam proses Penyelidikan, terkuak fakta yang lebih menyakitkan Pelaku tidak hanya melakukan Tindak Pidana Cabul, tetapi juga terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Kehadiran Narkotika dalam Kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak negatif yang bisa diakibatkan oleh Penyalahgunaan Zat Adiktif, terutama dalam konteks kejahatan terhadap anak.

Proses Hukum akan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kejadian ini juga menjadi momentum bagi Masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan terhadap anak-anak. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi perubahan, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

fokusliputan.com/betasimatupang 

Ketagihan Cabuli Korban, BIT Ditangkap Dan Meringkuk Di RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_ Sebuah kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak terungkap di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2024.

Pelaku, yang diamankan pada 03 April 2024 di Jl. Mesjid, Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, adalah BIT Alias I (26) Thn, Pekerjaan Buruh. Kejadian ini terjadi di Jl. MH. Thamrin, Kota Baringin, Sibolga Kota.

Korban dalam kasus ini adalah MAWAR (7) Thn seorang anak perempuan. Pelapor adalah Ibu Korban, Marlysda Imellyta Silaban, seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Korban mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak ingin bersekolah di SD Negeri 08**** lagi. Korban mengungkapkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal (Pelaku) telah mencabulinya di Toilet Sekolah. Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu.

Marlysda kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga. Pada hati Rabu tanggal 03 April 2024, Pihak Sekolah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Surat Berharga Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD.

Kasus ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Polres Sibolga. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak mereka dari Tindak Pidana serupa.

Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, dengan ancam Hukuman paling lama 15 (Lima Belas) Tahun, Ujar Dony. 

fokusliputan.com/betasimatupang