Terlaksana; Penyaluran BLT-DD Kemiskinan Ekstrem, Tahap Kedua kepada 25 KPM

fokusliputan.com_Pemerintahan Desa (Pemdes) Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kemiskinan Ekstrem Tahap Kedua kepada 25 KPM .

Hadir langsung Pada Pembagian BLT dd tersebut, Camat Rajabasa yang diwakili Kasie Pemerintahan Sugeng Kepala Desa Pulau Sebesi Sarmani didampingi Sekdes Firdaus, Pendamping Desa Hendry serta para aparatur desa setempat.

Kepala Desa Sebesi Sarmani dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk diketahui bersama, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang akan diterima oleh KPM Hari ini sebesar Rp.900.000'- dimana dana tersebut bertujuan dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat. 

Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja, tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, dan Penderita sakit kronis/rentan.

Namun pada tahun 2023 ini, Merujuk pada amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu. Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus.

Sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023

Juga dikatakan oleh Sugeng dalam sambutannya bahwa Pembagian BLT saat ini dengan jumlah KPM 25 orang merupakan hasil dari Verifikasi pemerintahan Desa sesuai dengan aturan yang ada.

" Diberikannya BLT ini melalui proses dan tahapan tahapan yang sudah ditentukan sudah ada Ferivikasi sebelumnya dan dinilai layak" ujarnya

Hanya Pihak pemerintahan kabupaten melalui Kecamatan lanjut Sugeng, bahwa bapak Bupati dan bapak Camat berpesan kepada para KPM setelah menerima BLT ini tolong uang yang diterima untuk dapat dimanfaatkan sebaik baiknya disesuaikan dengan kebutuhan rumah tangga" 

Kemudian sambung Sugeng Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan, dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kemiskinan Ekstrem kepada 21KPM, untuk pencairan bulan April, Mei dan Juni yang berjumlah Rp.900.000,-“ ucapnya

Dirinya berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat desa Pulau Sebesi dalam hal ini yang mendapatkan bantuan, supaya dapat memanfaatkan dana BLT-DD miskin ekstrem ini dengan semaksimal mungkin sehingga dapat dirasakan betul manfaatnya.

“Tolong dana yang diterima ini di pergunakan sebaik-baiknya sehingga berguna dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarga” tukasnya (imron)