Info Dari Masyarakat, Di Sarudik Tapteng ; Pengedar SS Ditangkap

fokusliputan.com_Tak berkutik, Pengedar Sabu Sabu (SS) ditangkap Satres Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara. 

Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng pada hari Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa dalam Operasi tersebut, dua Tersangka berhasil diamankan. Tersangka pertama, AS alias PS (42 tahun), merupakan Residivis dengan pekerjaan sebagai Buruh dan beralamat di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Tersangka kedua adalah RS alias M (37 tahun), juga seorang Residivis dan bekerja sebagai Nelayan, dengan alamat yang sama.

Barang bukti berhasil disita dalam Penangkapan tersebut, antara lain Enam Paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram, satu unit Handphone Android warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp128.000, tiga alat hisap (bong), dua kaca pirek, satu jarum suntik, dan dua karet kompeng.

Kronologis kejadian bermula ketika kami menerima informasi dari Masyarakat mengenai dua pria yang memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Tim Ops Resnarkoba segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan RS di dalam kamar 1, dengan tiga paket kecil narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya, AS yang berada di dalam kamar 2 juga diamankan dengan barang bukti tiga Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas lantai.

Serta satu unit timbangan digital. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan, Kedua Tersangka mengaku Barang Bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP. Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.

fokusliputan.com/betasimatupang