Lagi Lagi Seorang Nelayan, Tertangkap Polisi Karena Narkoba

fokusliputan.com_ Personil Satresnarkoba kembali amankan seorang nelayan yang diduga sebagai pengeda  Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Inisial *GMH* (25).
 Domisili Jl. Murai kel. Aek manis kec. Sibolga selatan kota. Sibolga,
ditangkap di Gg. Sawah Pondok Batu Kel. Sarudik Kec Sarudik Kab.Tapteng tepatnya disebuah rumah kosong, Hari Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,  membenarkan telah mengamankan seorang laki laki  berprofesi sebagai nelayan yang diduga  sebagai  pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  di Gg Sawah Kel. Sarudik Kec. Sarudik dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH  langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik.

Personil langsung  melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan pada saat tiba dilokasi personil dengan mengendap endap mendekati sebuah rumah kosong sesuai informasi, dan personil melihat seorang laki laki didalam rumah kosong dan sangat mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan informasi dan personil langsung masuk dan melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial *GMH* dan mengaku sedang menunggu orang yang akan membeli sabu sabu darinya.

Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan lokasi penangkapan dan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening  dari lantai lokasi penangkapan *GMH*, dan menemukan 1(satu) buah plastik warna bening yang berisikan 30 (tiga puluh) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana bagian depan *GMH* dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram.

*GMH* menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu yang disita darinya adalah miliknya dan narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial *DH* untuk dijualnya namun lagi menunggu pemesan yang akan membeli sabu sabu tersebut *GMH* keburu ditangkap Polisi.

Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumbar akan dirahasiakan, kata Kasat menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *GMH* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang