Warga Ucapkan Trims Buat Satlantas Sibolga, Edukasi Humanis Tentang Lalin

fokusliputan.com_Pengemudi kenderaan juga menyampaikan ucapan terima kasih (trims) kepada petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga.

Atas kegiatan penyuluhan dan himbauan yang telah dilaksanakan dengan baik dan humanis.

Disampaikan; Hari Terakhir Pelaksanaan Ops Keselamatan Toba 2023, Sat Lantas Polres Sibolga Jerat Pelanggar Dengan UU No.22 Tahun 2009.

Dalam Rangka mensukseskan Operasi Keselamatan Toba 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga terus melakukan Sosialisasi dan Edukasi terhadap Masyarakat agar mematuhi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas (lalin) dan Angkutan Jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas AKP Suprihanto P, S.H,M.H, Selasa (21/3/2023) siang usai menggelar Operasi Keselamatan Toba 2023 di Jalan SM. Raja simpang Tugu Ikan Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Lebih lanjut Suprihanto menjelaskan Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga akan menjaring Pelanggar Lalu Lintas yang melintas di jalan raya sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Semoga dengan digelarnya Ops Keselamatan Toba 2023 oleh petugas Sat Lantas Polres Sibolga terhitung mulai dari Tanggal 08 s/d 21 Maret 2023, selama 14 (Empat Belas) hari kedepan, harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas. Secara otomatis Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga dapat menekan turunnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023" beber Suprihanto.

Petugas mengagendakan 2 (Dua) himbauan pokok yang harus dipatuhi kepada semua Masyarakat Kota Sibolga bila berkendara yaitu patuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan.

Kepada Masyarakat khususnya untuk para pelanggaran prioritas diingatkan agar tidak menggunakan Handphone saat berkendara, tidak diperbolehkan berkendara anak di bawah umur, tidak diperbolehkan berboncengan lebih dari 1 orang, diwajibkan para pengemudi roda empat menggunakan selfty  belt, wajib menggunakan Helm SNI, tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, yang terakhir tidak dibenarkan berkendara melawan arah.

fokusliputan.com/betasimatupang