TKP Albion P Sori Tapteng, Pemakai SS, Ditangkap

fokusliputan.com_Niat Transaksi Narkoba ditangkap Polisi. Personil Satresnarkoba amankan laki laki yang akan transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu (SS)

DS (32), Domisili di Lingk I Hutabuntul Nauli Kel. Pinang Sori Kec. Pinang sori kab. Tapteng, ditangkap di lokasi Kolam Ikan Lingkungan IV Albion Kel. Albion Prancis Kec. Pinang Sori Kab. Tapteng Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Senin (27/3/2023) 19.30 wib.

Benar personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu sabu akan bertransaksi di dekat kolam ikan di Lingkungan IV Kel. Albion Prancis Kec. Pinang Sori, dan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, dan informasi langsung direspon oleh Kasat Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan  kata Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning.
 
Mendapat perintah Personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan ketika tiban Lingkungan IV Albion langsung melakukan penyelidikan dan ketika mengarah kekolam ikan dilingkungan tersebut meliha seorang laki laki yang gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan ciri cirinya sesuai dengan informasi yang didapat dan personil langsung melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap dan di interogasi mengaku DS dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, dan ketika itu personil menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan terduga pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Ketika diinterogasi DS mengakui bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi darinya adalah miliknya dan pelaku memperolehnya dari RB dan rencananya akan dijualnya namun belum sempat sudah tertangkap Polisi dan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *DS* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, tambah Kasat.

fokusliputan.com/betasimatupang