Ketua KNPI Buru ; Terkait Galian C, Kami Akan Adukan PT PP dan PT HK Ke KPK di Jakarta

fokusliputan.com_ Namlea Kabupaten Buru Maluku- DPD KNPI Kabupaten Buru dan OKP Cipayung memberi tenggat waktu sebulan kepada kontraktor Bendungan Way Apu, PT Perumahan Pembangunan (PT PP) dan PT Hutama Karya (PT HK) untuk menyelesaikan kewajiban membayar retribusi miliaran rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Buru.

KNPI dan OKP Cipayung menduga, kedua perusahan itu beritikad buruk tidak mau membayar retribusi galian C, sehingga telah merugikan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri atau koorporasi.

Padahal dalam dokumen kontrak terdapat komponen anggaran belanja galian C berupa pasir dan batu. Pada kedua komponen itu sudah terhitung item keuntungan perusahan dan juga biaya membayar pajak dan retribusi.

Jika saja PT PP dan PT HK tetap bersikap masa bodo dengan tidak melunasi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah. Maka KNPI dan OKP akan bersikap keras dengan melakukan pelaporan tersebut ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hal itu diungkap Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua saat menggelar jumpa pers usut tuntas dugaan korupsi galian C Bendungan Way Apu oleh PT PP dan PT HK.

"Kami beri tenggat waktu satu bulan. Bila tetap membandel , masalah ini akan dibawa ke KPK. Karena sikap kepala batu yang dipertontonkan PT PP dan PT HK patut diduga telah merugikan keuangan daerah dan memperkaya kedua perusahan itu,"Tanggap Taher Fua dan diamini para ketua OKP Cipayung yang hadir dalam jumpa pers yang digelar di Namlea, Sabtu siang (4/3/2023).

Sebelum masalah ini dibawa ke KPK, KNPI terlebih dahulu meminta Polres Pulau Buru segera menindaklanjuti laporan  KNPI Kabupaten Buru tertanggal 27 Februari yang secara resmi telah disampaikan tanggal 28 Februari lalu. 

"Hasil pantauan kami sejak beroperasi dari tahun 2018 lalu, kedua perusahan ini tidak tertib membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Buru,"ungkap Taher.

Untuk itu,  sebagai agen kontrol peran pemuda yang ada di Kabupaten Buru, KNPI sangat mengharapkan agar Polres Pulau Buru dapat menindaklanjuti apa yang dilakukan pada tanggal 28 Februari lalu karena ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2020 tentang minerba serta kami juga mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah,"harap Taher.

"Kami sangat mengharapkan keseriusan dari pihak Polres Pulau Buru akan segera memanggil pihak terkait PT Perumahan Pembangunan dan PT Hutama Karya agar mereka dapat menyerahkan dokumen kontrak kepada pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendapatan, sehingga dapat menghitung jumlah volume kubikasi material sirtu yang tercantum dalam kontrak, agar  tanggungjawab mereka membayar retribusi dapat dilaksanakan,"sambung Taher.

Taher pastikan apa yang telah dilaporkan ke Polres Pulau Buru akan terus dikawal baik dari tingkat kabupaten, propinsi Maluku. 

Bahkan secara kelembagaan DPP KNPI telah disurati agar melakukan proses pengawalan yang sama, sehingga dapat membawa persoalan ini di pemerintah pusat agar  PT PP dan PT HK yang beroperasi di Kabupaten Buru ini taat membayar kewajiban mereka dalam menyelesaikan pajak dan retribusi daerah.

Sejak diadukan resmi beberapa hari lalu, KNPI belum memantau perkembangan penanganan di Polres Pulau Buru dan baru berencana akan kembali mengunjunginya di hari Senin ini (6/3/2023). (SM)