Satreskrim Polres Sibolga, Kembali Bekuk Pelaku Pencurian

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi N,SH,MH telah melakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Jum'at,25/11/2022 pukul 12.00 wib.

Disalah satu warnet dijalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga sehubungan dengan laporan Masdar Tanjung,53 tahun,jalan Dr Fl Tobing Gg Karya Kel Kota Baringin Sibolga di Polres Sibolga hari Jum'at, 8
25/11/2022 pukul 17.30 wib sehingga dirugikan sekitar Rp 3.000.000 (tigajuta)rupiah.

Tersangka yang diamankan MH Als A, 46 tahun, Dsn Sidomulyo Kec Bahorok Kab Langkat dan Jln Sei Rotan Lr I Gg Madrin Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, belum pernah dihukum dan telah berumahtangga.

Perbuatan yang telah dilakukan adalah mengambil 1(satu) unit sepeda pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 07.00 wib dijalan Sutoyo S no 28 Kel Kota Baringin Sibolga.

Dengan seorang diri tanpa menggunakan alat dimana saat itu sepeda parkir diteras rumah.
-
Setelah sepeda warna hijau diambil kemudian dijualkan pada orang yg tidak dikenal dimana saat itu sedang lari pagi seharga Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah.

Uang diperoleh dari menjual sepeda digunakan sebagai ongkos kembali ke Medan dan untuk makan serta biaya hidup 

Akibat perbuatan, dalam hal ini korban dirugikan dan sebelumnya tsk tidak mengetahui sipemilik barang.

Disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui AKP R Sormin SAg

Dan saat ini dalam proses penyidikan serta pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

fokusliputan.com/betasimatupang