Uan H Dalimunthe SH, Ingatkan Bupati Paluta, Soal Penggunaan, Dana Bagi Hasil Pajak

fokusliputan.com_ Sejak adanya Desentralisasi, negara kita sudah mulai menganut sistem Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak.

Melalui Keterangan Persnya, Advokad muda kota Medan Uan Haleluddin Dalimunthe menyentil Bupati Padanglawas Utara soal keterbukaan Dana Bagi Hasil Pajak.

“Sebagai masyarakat yang cinta kepada bupatinya, saya ingatkan kepada bapak Bupati jangan bermain di atas Api” Kata Uan secara tegas.

“Artinya Bupati sebagai pemegang pemangku kebijakan tertinggi di daerah harus terbuka soal DBH pajak di Padanglawas Utara, apalagi bapak sering ingatkan masyarakat untuk taat pajak”

Dana Bagi Hasil Pajak terdiri dari tiga jenis, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), itu sependek pengetahuan saya” imbuh Uan lagi

Bahwa sistem Penggunaan DBH Pajak bersifat blockgrant, ini artinya penggunaan Dana diserahkan ke daerah sesuai kebutuhan dari daerah tersebut.

inikan sebenarnya Pemerintah Daerah memiliki wewenang penuh dalam hal penggunaan Dana Bagi Hasil pajak, sebab itu kita perlu mengingatkan Bupati atau Pemerintah Padanglawas Utara supaya Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak ini jangan sampai disalahgunakan”

“terkait Penggunaan Dana Hasil pajak ini, sudah ada beberapa Bupati yang dihadapkan di Persidangan atas Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Pajak, Labura dan Labusel (Red). Jangan sampai Bupati Paluta ikut dan harus berhadapan dengan Hukum”

“Karena dari beberapa keterangan yang terungkap di persidangan, hampir seluruh kepala daerah di sumatera utara sama sama menggunakan Dana Bagi Hasil seperti Labura dan Labusel, saya berani sampaikan ini karena saya masuk Ke tim Penasehat Hukum salah satu dari Daerah tersebut.” Tutup Uan. Kepada tim fokus liputan.

fokusliputan.com/Yusran H Regar