Ungkap Kasus Pencurian, Peralatan Nelayan, "Kapolres Sibolga, Menggelar Konfrensi Pers"

fokusliputan.com_Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK,MH di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu,Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag, Kanit Pidum Reskrim Ipda R.Sitorus,S.TrK serta korban dan tokoh agama.

Senin,31/10/2022 pukul 16.30 wib dihalaman Polsek Sibolga Selatan,jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Sumatera Utara.

Pelaku yang di amankan yakni berinisial GAM Als I,33 tahun,nelayan,Jln KH A. Dahlan Kel A. Habil Sibolga. 

Kejadian diketahui terjadi pada hari Kamis,27/10/2022,pukul 07.00 wib disalah satu tempat pembongkaran ikan di jalan KH A.Dahlan Kel.A.Habil Sibolga dengan mengambil barang barang berupa mesin stempel speedboad,minyak bahan  makanan,panel listrik surya,jerigen berisi bahan bakar, fiber dan kapal boad sehingga dirugikan sekitar Rp 100.000.000.- (seratusjutarupiah).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK,MH menjelaskan kronologis setelah diterima laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan  melakukan penyelidikan dan olah TKP. 

Kemudian hari Sabtu 29/10/2022 pukul 06.00 wib Polsek Sibolga Selatan mendapat imformasi bahwa ada seorang laki laki membawa 2(dua) unit mesin stempel dari Mela Kabupten Tapanuli Tengah, sehingga diamankan didepan tempat ibadah dijalan SM Raja Kel Panc.Dewa Sibolga dan setelah pelaku diamankan ternyata pelaku pencurian ditempat pembongkaran ikan di jalan KH A.Dahlan Sibolga.

Aksi pelakukan dengan seorang diri dan jerigen berisi minyak solar dan pertalite dan bahan makanan dijual di P.Mursala seharga Rp 1.300.000 (satujuta tigaratusribu) rupiah dan bersisa Rp 200.000 (duaratusriburupiah).

Pelaku mengaku bahwa barang diambil untuk dijual sebagai biaya melarikan diri sebab pada hari Sabtu 22/10/2022 telah mengambil septor milik adik kandung pelaku yang bernama Sarifani.

Kronologis disampaikan; 
Rabu 26/10/2022  pukul 22.00 wib tsk masuk kedalam tempat pembongkaran ikan dan tidur kemudian pukul 01.00 wib mengangkat 1 (satu) unit mesin spedboad dari dalam gudang kesalah satu speedboad dan mengambil bahan majaban dari kapal Marini.

Kamis 27/10/2022 pukul 03.30 wib pelaku berangkat  dari tempat pembongkaran ikan menuju Pulau Situngkus.

Kemudian ke Pulau Mursala dan menjual 4 jerigen minyak solar,1 jerigen minyak pertalite dan bahan makanan seharga Rp 1.300.000.- serta memotong atap speedboad agar tidak dikenal lagi speedboad tersebut.

Jum'at 28/10/2022 pukul 19.00 wib tsk brkt menuju bagan pancang ke Hajoran dan Sabtu 29/10/2022 tsk diamankan ketika membawa 2 (dua) unit mesin speedboad didepan tempat ibadah dijalan SM Raja Kel Panc,Dewa Sibolga.Dan 1 unit mesin speedboad dibuang pelaku dilaut sekitar Pulau Mursala.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK,MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag mengatakan pelaku melakukan pencurian pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

Barang bukti
a. 1 unit kapal boat yg terbuat dari kayu ( berada ditempat pembongkaran ikan di jln KH.A.Dahlan Kel.A Habil Sibolga.
b. 2 unit mesin kapal merk Yamaha 15 PK.
c. 2 unit fiber masing masing warna kuning dan biru.
d. 4 buah jerigen.
e. 2 unit panel tenaga surya
f. Uang sebanyak Rp 200.000 (duaratusriburupiah)

fokusliputan.com/betasimatupang