KPU Buru, Gelar Verifikasi Faktual, Kepengurusan Partai Politik

fokusliputan.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 di desa awilinan kecamatan air buaya Kabupaten Buru.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Munir Soamole kepada wartawan mengatakan, sejak tanggal 20 s/d 23 oktober 2022 KPU Kabupaten Buru telah menerjunkan lima tim verifikator untuk melakukan verifikasi di lima kecamatan yakni kecamatan Air Buaya, Fena Leisela, Waplau, Liliyali dan Nemlea. Senin 24/10/2022.



Tujuan dari verifikasi ini untuk mengecek secara langsung kondisi lapangan tentang keanggotaan partai politik sesuai dengan dokumen yang disampaikan saat verifikasi administrasi.

Langkah verifikasi yang dilakukan  berdasarkan perintah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan juknis KPU Nomor 384
tentang proses pendaftaran. Maka KPU Kabupaten Buru telah menurunkan tim ke desa-desa untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan kepada 9 parpol baru maupun lama yang tidak mempunyai kursi di DPR RI.

Sesuai target, Verfak terhadap keanggotaan 9 parpol itu dilakukan dari 15 Oktober sampai dengan tanggal 4 Nopember 2024 nanti.



Sebelumnya KPU Kabupaten Buru telah mendahului melaksanakan proses verifikasi adminitrasi untuk 9 partai politik dan yang sudah memenuhi syarat di parlamen threshold kemudian dari ke 9 partai politik yang baru ini akan ditetapkan oleh KPU RI karena partai ini adalah partai baru yang belum memenuhi parlamen threshold pada pemilu 2019 sehingga sesuai ketentuan akan dilakukan proses faktual.

Dijelaskan, Verfak ke desa-desa itu  dilakukan dalam dua tahap dan tahap pertama meliputi sejumlah desa di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Liliyali, Waplau, Fenalisela dan Airbuaya. 
"Verfak tahap pertama akan selesai tanggal 23 Oktober hari ini.



Lebih jauh Munir menjelaskan bahwa verifikasi faktual keanggotaan adalah verifikasi secara langsung kepada anggota Parpol yang diajukan oleh Parpol dalam pendaftaran Parpol ke KPU sebelumnya. 

Tujuannya, untuk mengetahui keabsahan anggota Parpol dimaksud apakah benar sebagai anggota Parpol atau bukan.



Dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol dimaksud, tim verfak dari KPU perlu mendatangi anggota Parpol tersebut di Desa-desa.

Dari hasil pantauan di lapangan selama verfak tahap pertama ini, banyak yang mengakui diri mereka sebagai anggota parpol dari partai tersebut.


Namun tidak sedikit orang yang kaget kalau namanya didaftar sebagai anggota dari parpol tertentu tanpa sepengetahuan mereka.

Ada juga beberapa yang didatangi di rumahnya tapi tidak ditemui karena sedang bepergian.

Sementara itu, Komisioner KPU, Faisal Amin Mamulati menambahkan, verfak tahap pertama ini hanya tersisa 34 anggota parpol yang bertempat tinggal di desa pedalaman Danau Rana, Kec. Fenalisela.

fokusliputan.com/Sofyan M