Satreskrim Polres Sibolga, Telah Mengamankan, Pelaku Pencurian Hp

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi Nainggolan SHtl telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone (hp).

Selasa, 13/09/2022 sekira pukul 14.00 wib di simpang 5 Sibolga.Setelah diterima laporan dari Haikal Nauli Alasindo,23 tahun,Kelurahan P.Sori simpang III Kab Tapteng dimana hari Rabu 10/08/2022 pukul 10.00 wib.

Ketika berada ditempat kost jalan Iyu arah laut Kel.Pancuran Pinang Sibolga usai chattingan dengan orangtuanya meninggalkan hp didalam kamar dan pergi keluar untuk melihat teman saksi untuk mengambil peralatan kerja.

Taklama kemudian saksi kembali kekamar dan melihat hp milik saksi tidak ada lagi sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 5.000.000 (limajuta) rupiah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama SZ Als A, 42 tahun,Jalan AMD Gg Wajib Senyum no 50 Kec.Pandan Kab Tapteng.

Pelaku pernah dihukum pada tahun 2018 dalam kasus pencurian dan belum berumahtangga.

Perbuatan yang telah dilakukan adalah mengambil alat komunikasi berupa handphone pada hari Rabu 10/08/2022 pukul 09.00 wib dijalan Iyu arah laut Kel Pancuran Pinang Sibolga.

Dilakukan dengan seorang temannya (identitas telah dikantongi) dan peranan pelaku mengawasi situasi sedangkan yang mengambil barang adalah teman pelaku dan barang yang diambil berupa hp sebanyak 2(dua) unit.

Sebelum barang diambil pelaku dan teman pelaku menjalankan list untuk minta sumbangan untuk menyambut perayaan 17 Agustus.

Untuk mengambil barang masuk dari pintu rumah yang tidak ditutup dan tidak ada menggunakan alat.

Setelah hp diambil kemudian dijual dengan harga Rp 800.000 (delapanratusribu) rupiah dan pelaku menerima uang sebesar Rp 400.000 (empatratusribu) rupiah.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas polres Sibolga AKP R Sormin SAg; 

Dan kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Barang bukti- 2 (dua) unit hp masing masing merk Xiomi Redmi Nite 10 Pro warna biru dan merk Realme C2 warna hitam.

fokusliputan.com/betasimatupang