Niat Jual Sabu; Ternyata Pembelinya Petugas, Akhirnya Menginap Dihotel Prodeo

fokusliputan.com_ Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu terhadap seorang laki laki ketika ketika berada didepan rumah dijalan Kader Manik Kel A.Muara Pinang Sibolga ketika petugas melakukan under cover buy pada hari Jum'at,22/7/2022,pukul 00.30 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 23.30 wib tentang adanya pengedar Narkotika dan dilajukan under cover buy sehingga hari Jum'at 22/7/2022 pukul 00.30 wib diamankan seorang laki laki di ketika berada didepan teras rumah masyarakat di jalan Kader Manik Kel A.Muara Pinang Sibolga.Selanjutnya dekat laki laki tersebut ditemukan 1(satu) buah plastik es mambo berisi 7(tujuh) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama AWS Als A,27 tahun,nelayan,jalan Kuali Kelurahan A.Muara Pinang Sibolga. 

Catatan pelaku; belum pernah dihukum dan telah belum berumahtangga. Sebelum diamankan berada didepan teras rumah masyarakat rencananya sabu sabu hendak dijual.
- Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Kamis, 21/7/2022 sekira pukul 22.00 wib dijalan Kader Manik ujung Sibolga seharga Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah sebanyak 1 (satu) bungkus dan kemudian tsk membagi sabu sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus didepan rumah kosong dijalan Kader Manik Sibolga.

Sabu sabu tersebut dibeli tsk dari orang yang sama sudah sering dan dilakukan sudah berkisar 3 (tiga) tahun dan tsk mengenal orang yang jual sabu sabu pada tsk sejak anak anak dan pernah sama tinggal dalam satu lingkungan. 
- Sabu sabu akan dijual tersangka dengan kisaran Rp 80.000 s/d Rp 100.000/perbungkus.

Pengakuan pelaku; membeli sabu sabu kadang kadang dibeli secara kontan dan juga pernah dibeli dengan dibayar setelah sabu sabu laku terjual. Selain untuk konsumsi sabu sabu juga tsk jualkan pada oranglain.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Kini pelaku berada ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti
a. 7 (tujuh) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,72 gram.
b. Uang sebanyak Rp 190.000 (seratusribu)   
c. 1 (satu) buah plastik es mambo.    

fokusliputan.com/betasimatupang