Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga ; Bekuk Pelaku Pencurian Betor

fokusliputan.com_ Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Senin,27 /06 / 2022 pukul 20.00 wib. 

Disebuah tempat makan minum ringan di jalan Gambolo Sibolga dan kemudian pada hari Sabtu 16/7/2022 pukul 10.00 wib kembali diamankan satu orang pelaku dipekuburan Santeong Sibolga sehubungan dengan laporan Irpan Agustin ,35 tahun,Jln Padang Sidempuan Gg Prona Kel Sarudik Kab.Tapteng dimana ketika memarkirkan 1(satu) unit betor dijalan SM Raja simpang Gg Nadia Kel A.Parombunan Sibolga telah hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 30.000.000 ,(tigapuluhjuta) rupiah.

Tersangka yang diamankan AIS Als I, 27 tahun, Jalan Perintis Kemerdekaan Kel Pasar Belakang Sibolga.Tsk SSP Als SJ,42 tahun,Jalan SM Raja no 75A Kel Panc Gerobak Sibolga.

AIS Als I diamankan hari Senin 27/6/2022 pukul 20.00 wib ditempat makan minum ringan dijalan Gambolo Kel Panc Kerambil Sibolga dan pernah pernah dihukum pd tahun 2015 dalam kasus pencurian dan  tahun 2017 dalam kasus pencurian dan  belum berumah tangga. 

SSP Als SJ diamankan hari Sabtu 16/7/2022 pukul 10.00 wib dipekuburan Santeong dan pernah dihukum pd tahun 2014 dalam kasus pencurian dan tahun 2016 dalam kasus Narkoba dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.

Perbuatan yang telah dilakukan adalah mengambil 1 (satu) unit betor (becak bermotor) honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang (nomor rangka) MH1KC0217KK058954 dan nosin (nomor mesin) KC02E1059159 yang parkir di jalam SM Raja Kel.A.Parombunan Sibolga pada hari Senin 30/5/2022 pukul 03.00 wib.
Untuk mengambil 1 unit betor dilakukan oleh AIS Als I dan SSP Als SJ bersama  AH Als AP (telah diamankan dan sekarang dititipkan di Lapas Tukka).

Setelah betor diambil kemudian dijual ke Hutaraja Kab Tapsel seharga Rp 5.500.000 (limajutalimaratusribu) rupiah dan kemudian uang dibagi masing masing menerima sebesar Rp 1.700.000 (satujutatujuhratusribu) rupiah dan sisanya buat makan,minum dan beli rokok.

Sebelum betor diambil dalam keadaan parkir dengan tidak dikunci stang dan kemudian AH Als AP mengambil pisau cutter yang dibawa sebelumnya dan memotong kabel dan setelah betor dapat hidup kemudian SSP Als SJ mengemudikan betor dengan membawa AIS Als I sedangkan AH Als AP mengemudikan sepedamotor-nya kearah Hutaraja Kab Tapsel dan setelah betor dijual, ketiga kembali ke Sibolga.
 

AIS Als I dan SSP Als SJ ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga sedangkan AH Als AP telah dititip ke Lapas Tukka dan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti; 
- 1 (satu) unit betor honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang MH1KC0217KK058954 dan nosin KC02E1059159. 

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Polresta Sibolga AKP R Sormin SAg.

fokusliputan.com/betasimatupang