Pelaku Ditangkap; Niat Mau Konsumsi Narkoba, Namun Dibekuk Sat Narkoba Polres Sibolga Sumut

fokusliputan.com_ Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu dan ekstasi sebanyak 2 (dua) orang laki laki dijalan R.Suprapto Gg Saroha no 2D Kel Pasar Belakang Sibolga pada hari Sabtu,25/6/2022,pukul 22.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Sabtu (25/6/22) sekira pukul 21.00 wib tentang adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 22.00 wib diamankan 2 (dua) orang laki laki di pinggir jalan R.Suprapto Gg Saroha Kel Pasar Belakang Sibolga.Dan kedua orang yang telah diamankan adalah; 

1. AL Als L Als U,43 tahun,karyawan,jalan R.Suprapto Gg Saroha no 2 D Kel Pasar Belakang Sibolga.

2. JIT Als J,22 tahun,wiraswasta,Jln DR IL Nomensen blk Kel A.Nauli Sibolga.
Dan ditempat tersebut ditemukan 1 bks sabu sabu terbungkus plastik bening, 2 unit hp merk vivo warna biru tua dan merk Nokia warna hitam,1 bh dompet warna hitam berisi uang Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah. 

Dan dari AL Als L Als U disita uang sebantak Rp 105.000 (seratuslimaribu) rupiah. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa sabusabu rencananya dikonsumsi oleh AL Als L Als U.

Namun sebelum sabu sabu dikonsumsi oleh pelaku, digrebek oleh petugas sehingga AL Als L Als U dan JIT Als J diamankan petugas.

AL Als L Als U pernah dihukum pada tahun 2010 dalam kasus Narkoba dan pencurian dan divonis selama 12 tahun dilapas Tukka dan 5 tahun dijalani di Lapas Tg Gusta Medan dan sebelumnya bekerja sebagai aparat pemerintahan dan telah dipecat serta telah berumahtangga_dengan anak 2 orang.

Selama pelaku menjalani hukuman dengan isteri telah bercerai dan kemudian berumahtangga lagi dan dikaruniai 4 orang anak dan tinggal di jln R.Suprapto Gg Saroha. 

JIT Als J belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Para pelaku telah ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap pentalahgunaan Narkitika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti
a. 1 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram.

b. 2 unit hp masing masing merk vivo warna biru tua ( milik JIT Als J) dan merk Nokia warna hitam (milik tsk AL Als L Als U)
c. 1 bh dompet warna hitam
d. Uang sebanyak Rp 605.000 (enamratuslimaribu) rupiah dan Rp 500.000 (milik JIT Als J) dan Rp 105.000 (milik AL Als L Als U).
            
fokusliputan.com/betasimatupang