Sat Reskrim Polres Sibolga; Bekuk Pelaku Judi

fokusliputan.com_ Kamis, 31/3/2022 pukul 13.00 wib Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH telah mengamankan pelaku judi disebuah warung di Jln S.Parman Gg Bagan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.


Serta menyita barang berupa 1 lembar potongan kertas kecil berisikan angka angka ,1 buah pulpen,uang sebanyak Rp 470.000.-  dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam merah tanpa plat,1 unit hp merk Strawbery warna biru dan 1 potong celana pendek bercorak kotak kotak. 

Bernama ; ISB, usia 61 tahun,Jln P.Kemerdekaan Gg Songko Kel Pasae Belakang  Sibolga.


ISB pernah dihukum dalam kasus judi togel tahun 2020 dan telah kawin sebanyak 2x dan telah bercerai dengan anak sebanyak 5 orang.

Kini ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian Kim tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.


Barang bukti
a. 1 lembar kertas yang bertuliskan angka angka.
b. 1 buah pulpen.
c. Uang sebanyak Rp 470.000 (empatratustujubpuluhribu) rupiah.
d. 1 unit R2 Yamaha Vega R warna hitam merah tanpa plat.
e. 1 unit hp merk Strawbery warna biru.
f. 1 ptg celana pendek bercorak kotak kotak.

fokusliputan.com/betasimatupang