Pemakai Narkoba; di Jalan Santeong Kel Panc.Gerobak Sibolga, Diamankan

fokusliputam.com_ Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu di jalan Santeong Kel Panc.Gerobak Sibolga Rabu  (6/4/2022) pukul 21.30 wib.

2 orang lakilaki akan mengantarkan sabusabu dan seorang pelaku membuangkan bungkusan yang sebelumnya digenggam dengan tangan kiri dan setelah diamankan kemudian disita 1 unit hp merk Oppo warna hitam.

Dan saat itu bungkusan yan dibuang ditemukan dan setelah diinterogasi dari rumah pelaku yang lainnya -dijalan Cendrawasih Sibolga dan dari dalam lemari ditemukan kotak rokok Magnum warna biru 1 bungkus sabusabu.

Kapolres Sibolga  AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua orang laki - laki dari jalan Santeong Kel Panc Gerobak Sibolga dan dengan jarak lk 1 meter ditemukan 1 bks Narkotika jenis sabusabu  pada hari Rabu  (6/4/2022) pada pukul 21.30 wib.

Dua laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama  IGT Als I Als J, 18 tahun,tidak ada,Jln Cendrawasih no 19 Kel.Panc Dewa Sibolga dan AP Als A,21 tahun,nelayan,jalan Cendrawasih no 66 Kel Panc Dewa Sibolga.

Tersangka IGT pernah dihukum pada tahun 2020 dalam kasus Narkotika dan belum berumahtangga dan pelaku AP pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus penggelapan. 

Pengakuan pelaku ; Sabusabu dimiliki dimana diterima dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 2 bungkus sekitar 7 gram pada hari Selasa, 5/4/2022 pukul 20.00 wib di tepi parit simp Batu Harimau Pandan Kab Tapteng,dengan harga Rp 4.000.000 (empatjuta)rupiah dan belum.

Rabu 6/4/2022 pukul 17.00 wib ada yang memesan sabusabu sebanyak 1 gram dan kemudian kedua pelaku berangkat kerumah AP untuk membungkus sabusabu sesuai dengan pesanan dan pukul 21.15 wib.

Kedua pelaku berangkat kerumah pemesan di Santeong Sibolga dan ketika berjalan kearah gunung kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Akibat kejahatan yang dilakukan kedua tsk diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkitika Gol I atau memiliki,menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika  sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas; 

Ungkap Kasi Humas Polres Sibolga  AKP R Sormin SAg ; pelaku telah ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititip ke Lapas Tukka dan barang bukti 3(tiga) bks sabusabu dimana 3 bks setelah ditimbang beratnya 7,38 gram dan 1(satu) unit hp merk Oppo warna hitam,1 kotak rokok Magnum dan timah rokok.

fokusliputan.com/betasimatupang