Pelaku Pengancaman; Dibekuk Satreskrim Polres Sibolga

fokusliputan.com_ Setelah Tahir Karo Karo,51 tahun,pedagang, Jln Pasar Inpres Kel Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan melapor ke Polres Sibolga. 

Jum'at 17/12/2021 pukul 11.30 wib dimana pada hari Kamis 16/12/2021 pukul 08.00 wib ketika di proyek pembangunan pasar di jalan P.Anggi Sibolga dan berdebat dengan seseorang yang akhirnya pelaku mengambil cangkul gagang kayu dan mengejar saksi sehingga saksi melarikan diri.Setelah laporan diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Hari Senin 18/4/2022 pukul 14.00 wib Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan pelaku di jalan Dr FL Lbntobing Sibolga.Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama ELG Als E,52 tshun,BHL,Jalan Jend Sudirman no 104 Kel.A.Parombunan Sibolga.

Pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Perbuatan pengancaman dilakukan  seorang diri pada hari Kamis 16/12/2021 pukul 09.00 wib di jalan P.Anggi  ( pada proyek pembangunan pasar nauli) Kel.Pancuran Gerobak Sibolga terhadap diri Tahir Karo Karo.

Cara pengancaman dilakukan tsk adalah dengan cara mengayunkan cangkul gagang kayu yang diambil dari belakang kursi tsk di Pos sekuriti  terhadap diri Tahir Karo Karo dengan mengatakan " Kupecahkan nanti kepalamu".

Pelaku mengenal Tahir Karo Karo dan tidak ada sebelumnya perselisihan dan perbuatan terus menerus di provokasi oleh Tahir Karo Karo.

Kronologis
Kamis 16/12/2021 sekira pukul 09.00 wib tsk tiba dilokasi pembangunan pasar nauli Sibolga dan kemudian Tahir Karo Karo datang dari pos sekuriti mendatangi pelaku dan mengatakan "Apa hakmu memecat saya" dan pelaku menjawab "Saya itu Ketua Aliansi Pedagang Pasar Sibolga,kalau kamu ingin kembali kerja buat laporan keuanganmu"  dan dijawab "Laporan keuangan apa" kemudian pelaku menjawab "Seperti ini seraya memperlihatkan hp,kalau beres laporan keuanganmu silahkan kerja lagi" dan kemudian korban mengatakan bahwa pelaki tidak berhak untuk memecatnya dan mengatakan " Nggak ada APPS" dan tsk menjawab "Sebaiknya kamu pulang saja,nggak ada lagi diproyek ini" kemudian pelaku menyuruh rekannya agar Tahir Karo Karo keluar, namun tidak mau sehingga pelaku mengatakan "Nanti kupukul pakai cangkul" dan Tahir Karo Karo menjawab "Coba  kalau berani" dan saat itu sempat dipisah namun kembali cekcok.

Kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Barang bukti- 1 Unit cangkul gagang kayu.

Disampaikan