Septor Milik Pendeta, Dicuri; Pelaku Membawa Hasil Curiannya Ke Balige

fokusliputan.com_ RLT usia 21 tahun-Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

RLT belum pernah dihukum, dan belum berumah tangga. Pelaku mengakui perbuatannya usia diinterogasi pihak petugas.

Mengambil 1 unit sepedamotor plat nopol;  BB 3700 NF dan dilakukan dengan seorang diri pada hari Rabu 09/03/2022 jam 10.00 wib dijalan KH Zainul Arifin komplek gereja HKBP Sibolga dan saat itu di sepedamotor (Septor) tergantung kunci kontaknya.

Satreskrim bekuk pelaku curanmor (pencurian sepedamotor).

Sat Reskrim Polres Sibolga Sumatera Utara, yang dipimpin oleh AKP Dahrun Harahap , bekuk pelaku curanmor ketika tidur dirumahnya di jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan laporan Maslan Situmorang usia 49 tahun, Pendeta,Jln SM Raja no 293 Sumbul Kabupaten Dairi/sementara di komplek gereja HKBP jalan KH Zainul Aripin Kelurahan Simaremare Sibolga.

Rabu 9/3/2022 pukul 09.00 wib memarkirkan 1 unit Supra X warna hitam BB 3700 NF,norang (nomor rangka) MH1KEVA205K134701,nosin( nomor mesin) KEVAE-2133655 didepan rumah dan kemudian melakukan rapat.

Pukul 17.30 wib anak korban menemui korban diruang rapat dengan mengabarkan bahwa septor tidak ada lagi dan setelah dichek melalui cctv kelihatan seorang laki laki mendorong dan membawa Septor, sehingga korban dirugikan sekitar Rp 8.000.000 (delapanjuta) rupiah.

Pengakuan pelaku;  membawa kearah Balige dan di Balige septor dijualkan  pada (xxxx) seharga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan pada orang tersebut, pelaku telah menjualkan septor sebanyak 2 kali.

Kronologis; Pelaku berencana hendak ke Sorkam untuk mencari kerja buat biaya melihat orangtuanya yang sakit di Pematang Siantar dengan dibonceng teman nya naik septor , dan ketika melintasi gereja HKBP Sibolga Kota, pelaku melihat teman-nya marga Limbong yang bekerja sebagai pemain suling di gereja tersebut. 

Sehingga pelaku turun dan berjalan menuju gereja dan dengan temannya. Dan setelah itu pelaku pergi ke kamar mandi dan melihat 1 unit Septor yang kunci kontaknya tergantung, sehingga timbul niat untuk mengambil septor. 

Pelaku mendorong Septor kearah pintu gerbang dan kemudian menghidupkan R2 dan membawa ke Balige. Di Balige, pelaku menemui orang yang pernah membeli septor dari pelaku, dan semula pelaku menawarkan dengan harga Rp 1.500.000 (satujutalimaratusribu) rupiah.

Dan pelaku menerangkan bahwa septor adalah miliknya sehingga dibayar dengan harga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah.

Kemudian berangkat ke P Siantar untuk menemui ibunya yang dirawat yang rencananya akan dibawa ke Medan. 

Tiba di RS di P Siantar, ibu pelaku ternyata telah meninggal dunia dan akan dibawa ke Sibolga. Sehingga pelaku kembali ke Sibolga dan kerumah pelaku di Pandan. 

Setelah ibu sipelaku dimakamkan, pada hari Minggu 13/03/2022 pukul 13.00 wib, pelaku diamankan dirumahnya ketika tidur dan kemudian dibawa ke Balige. 

Tiba di Balige, Septor yang dijual pelaku ditemukan pada sebuah warung, namun orang yang membelinya tidak ada. Sehingga pelaku dibawa kePolres Sibolga.

Pengakuan pelaku lagi; sepedamotor ada juga yang diambil pelaku akhir tahun 2021, didepan kost Putri Pandan Tapteng.

Pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Barang bukti 1 unit R2 honda Supra X warna hitam BB 3700 NF, norang MH1KEVA205K134701 dan Nosin KEVAE-2133655.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res Sibolga AKP R Sormin SAg.

fokusliputan.com/betasimatupang